Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu karena mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Gugatan Irman itu pun ditolak oleh Bawaslu.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu, Puadi, saat membacakan amar putusan, dilansir detikNews, Jumat(16/11/2023).
Diketahui gugatan Irman Gusman teregistrasi dengan nomor perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023. Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi menambahkan Irman Gusman belum memenuhi syarat Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Puadi pun menilai KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh pemohon dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan putusan MK 12/2023," paparnya.
Maka, Pudi mengatakan permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman tidak beralasan secara hukum. Sehingga dia menyebut permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," tuturnya.
(astj/astj)