Sidang vonis Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam, pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) berinisial BL (19) kembali ditunda. Kali ini, penundaan karena hakim ketua sakit.
"Ini ada pesan (dari panitera), Pak Immanuel (ketua majelis hakim) sakit," kata jaksa AP Frianto Naibaho kepada detikSumut, Selasa, (14/11/2023).
Frianto pun menyebutkan sidang akan dilanjutkan minggu depan. "Mungkin minggu depan (sidang kembali digelar)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, penundaan sidang vonis telah dilakukan sebanyak tiga kali. Penundaan pertama terjadi karena majelis hakim belum melakukan musyawarah untuk menyiapkan amar putusan.
Penundaan kedua karena hakim anggota satu sakit. Ketua majelis hakim Immanuel membuka sidang itu di Cakra 8 PN Medan. Dirinya menyebutkan amar putusan telah siap disusun dan tinggal dibacakan.
"Sebenarnya hari ini majelis hakim akan membacakan putusan. Putusannya sudah siap untuk dibacakan, Pak," kata Immanuel, Selasa, (7/10).
Namun putusan itu tak dapat dibacakan hari ini. Immanuel menyebutkan salah satu anggota hakim berhalangan hadir karena sakit. Menurut aturan yang berlaku, pembacaan putusan tak bisa dilakukan jika hakim tidak lengkap.
(dhm/dhm)