Lurah Kurao Pagang, SS, viral di media sosial karena videonya yang tengah asyik joget bareng biduan tersebar luas. Aksi SS berjoget dengan biduan itu pun dinilai telah melanggar atuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini detikSumut rangkum enam fakta terkait aksi SS yang joget bareng biduan. Simak sampai akhir ya!
1. Lurah Kurao Pagang Diduga Langgar Aturan Disiplin
Lurah Kurao Pagang, Kecamatan, Padang, SS, disinyalir melanggar ketentuan disiplin ASN atas aksinya itu. Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor 41/2023 yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nanggalo Fuji Astomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf f peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," isi surat kecamatan, seperti yang diterima detikSumut, Senin (6/11).
2. SS Dibebastugaskan
Masih berdasarkan surat yang diterbitkan Fuji Astomi, diketahui SS dibebastugaskan dari jabatannya untuk sementara waktu.
"Membebaskan sementara dari tugas dan jabatan saudara SS, unit kerja kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, terhitung mulai tanggal 3 November 2023, sampai ditetapkan keputusan hukum disiplin," lanjut isi surat itu.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan selama dibebastugaskan SS masih memperoleh hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
3. Lurah Kurao Pagang Diperiksa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, membenarkan SS telah dibebastugaskan dari jabatannya. Menurutnya keputusan itu dikeluarkan oleh camat setempat.
"Iya dia dibebastugaskan sementara dari jabatannya Lurah. Karena camat dan timnya juga sudah memeriksa yang bersangkutan. Keputusan dibebastugaskan. Dan hasil ini juga sudah diberikan pada kami," katanya.
Usai pemeriksaan dari kecamatan, menurut Mairizon BKPSDM Padang juga sudah membentuk tim untuk memeriksa SS.
"Kami sudah membentuk tim, untuk memeriksa yang bersangkutan," lanjutnya.
4. Perbuatan Lurah Kurao Pagang Melanggar Etika
Mairizon menambahkan perbuatan SS termasuk kategori pelanggaran etika. Sebagai pejabat publik, SS seharusnya tak boleh melakukan hal itu.
"Karena dia sudah melanggar etika sebagai pegawai negeri. Karena sebagaimana yang telah dia lakukan, sebagai penjabat tidak boleh," ungkapnya.
Mengenai sanksi yang akan diterima SS, Mairizon belum bisa menyebutkan. Menurutnya sanksi akan diberikan pihaknya usai semua rangkaian pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Sanksi belum bisa kami sampaikan, kami belum bisa mengada-ngada untuk sanksi dia. Karena hasil pemeriksaan belum keluar. Untuk sementara dia saat ini dibebastugaskan dulu," jelasnya.
5. SS Joget Bareng Biduan di Kegiatan Formal
Plt Camat Nanggalo Fuji Astomi mengatakan lurah itu berjoget usai melakukan pengukuhan pengurus kepemudaan Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Dalam acara itu, SS diundang sebagai lurah. Namun usai pengukuhan, pemuda setempat melakukan acara hiburan dengan mendatangkan beberapa biduan membuat SS ikut serta dalam acara hiburan itu.
"Kegiatan yang diikuti SS adalah kegiatan formal. Berkaitan undangan pada beliau, sekaligus mengukuhkan pengurusan pemuda setempat. Setelah SS mengukuhkan, dilanjutkan dengan acara hiburan seperti yang viral itu," katanya.
Fuji mengatakan SS baru menjabat sebagai lurah sejak Juni lalu. Dari acara itu, SS berencana ingin mengakrabkan diri bersama pemuda setempat.
"Itu kejadian pada momen sumpah pemuda, tepatnya 28 Oktober lalu. SS ini juga sudah mengakui kesalahannya. Sedangkan kami memeriksa dia, sebelumnya kejadian viral seperti saat ini. Tepatnya tanggal 31 lalu. Semua penjelasan dia sudah kami dapatkan," ungkapnya.
6. Camat Ungkap SS Sosok Lurah yang Baik
Fuji tak mengetahui apakah SS berjoget bersama biduan dalam pengaruh alkohol atau tidak. Dia menilai SS terjebak dalam suasa hangat acara pengukuhan tersebut.
"Dari kesimpulan yang kami dapatkan, korban ini mengalami kecelakaan momen. Dia tidak bisa menempatkan diri sebagai PNS. Karena aturan etika sebagai PNS sudah ada diatur dalam perundang-undangan. Sayang dia tidak bisa menempatkan diri," ungkapnya.
Soal jabatan sebagai lurah, selama ini SS menurut Fuji termasuk lurah yang baik di kecamatannya. Sehingga dia merasa heran dengan kejadian yang menimpa SS.
"Dia lurah yang baik, saya ketahui dia juga tidak pernah ikut-ikutan acara seperti itu. Tapi kejadian seperti ini di luar dugaan saya," jelasnya.
(astj/astj)