Seorang lurah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial SS dibebastugaskan dari jabatannya lantaran diduga melakukan aksi tak pantas dengan berjoget bareng biduan seksi. Ulah SS itu pun viral di media sosial hingga jadi sorotan.
Diketahui, video dan foto viral Lurah Kurao Pagang tersebut asyik berjoget dengan biduan dilakukan di sebuah pesta. Plt Camat Nanggalo Fuji Astomi melalui surat bernomor 41 tahun 2023 pun membebastugaskan SS dari jabatannya. Ia diduga melakukan perbuatan melanggar disiplin PNS.
"Membebaskan sementara dari tugas dan jabatan saudara SS, unit kerja kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, terhitung mulai tanggal 3 November 2023, sampai ditetapkan keputusan hukum disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf f peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," isi surat kecamatan, seperti yang diterima detikSumut, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dibebastugaskan, SS masih memperoleh hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon membenarkan oknum lurah di Kota Padang tersebut dibebastugaskan dari jabatannya. Keputusan untuk membebastugaskan SS diambil oleh camat setempat.
"Iya dia dibebastugaskan sementara dari jabatannya Lurah. Karena camat dan timnya juga sudah memeriksa yang bersangkutan. Keputusan dibebastugaskan. Dan hasil ini juga sudah diberikan pada kami," katanya pada detikSumut, Senin (6/11/2023).
Pihak BKPSDM Padang juga sudah membentuk tim untuk memeriksa lebih lanjut SS terkait video viral tersebut. Pemeriksaan terhadap SS akan dilakukan hari ini.
"Kami sudah membentuk tim, untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena dia sudah melanggar etika sebagai pegawai negeri. Karena sebagaimana yang telah dia lakukan, sebagai penjabat tidak boleh," ungkapnya.
Namun, ia belum mau membeberkan lebih jauh soal sanksi yang bakal diterima SS. Marizon mengaku sanksi baru bisa ditetapkan setelah rangkaian pemeiksaan dilakukan.
"Sanksi belum bisa kami sampaikan, kami belum bisa mengada-ngada untuk sanksi dia. Karena hasil pemeriksaan belum keluar. Untuk sementara dia saat ini dibebastugaskan dulu," jelasnya.
(nkm/nkm)