Sumatera Barat

KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 13:48 WIB
Irman Gusman (Agung Pambudhy/detikcom)
Padang -

KPU Provinsi Sumatera Barat mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) anggota DPD-RI dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPD RI itu dilakukan karena tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

"KPU Sumatera Barat menindak surat dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi kepada detikSumut, Selasa (31/10/2023).

Menurut Jons, ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun. "Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," katanya.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman dinyatakan bebas terhitung 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.

KPU sebelumnya menyatakan Irman Gusman memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Anak Panti Asuhan di Padang Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari Hanyut"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork