KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI

Sumatera Barat

KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 13:48 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irman Gusman (Agung Pambudhy/detikcom)

Namun dalam putusan MA Nomor 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Dengan begitu, maka kita tetapkan (Irman Gusman) tidak memenuhi syarat. SK penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu berada di tangan KPU -RI. KPU-RI akan menetapkan bersangkutan TMS tanggal 4 November mendatang. Jadi kita tunggu," katanya lagi.

Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tungkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas.



Simak Video "Video: Anak Panti Asuhan di Padang Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari Hanyut"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads