Seorang juru parkir (jukir) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Andrizal (51) menjadi tersangka karena melakukan pengancaman kepada pengemudi ojek online (ojol) dengan menggunakan martil. Polisi pun mendorong kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan setiap kasus tidak harus berakhir di pengadilan. Menurutnya, ada opsi untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
"Ruang (berdamai) itu selalu kita buka, tidak harus berujung ke meja hijau (pengadilan)," kata Hadi, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya sudah sempat mempertemukan korban dan pelaku, tetapi, dia belum memerinci lebih jauh soal hasil pertemuan itu. Namun, Hadi berharap kasus itu bisa diselesaikan.
"Kita buka ruang itu dan kedua pihak sudah bertemu. Mudah-mudahan semuanya selesai baik-baik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Medan Kota yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Andrizal sebagai tersangka. Kini, pelaku juga telah ditahan.
"Benar, soal petugas parkir sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara kepada detikSumut.
Bara menyebutkan, Andrizal dijadikan tersangka karena melakukan pengancaman. "Ya, dikenakan pasal pengancaman," ujarnya.
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan pelaku merupakan petugas parkir resmi. "Itu memang betul jukir kita," kata Nikmal.
Berdasarkan keterangan dari perusahaan pengelola parkir di lokasi tersebut, kata Nikmal, petugas parkir kesal karena pengemudi ojol kerap tidak mau bayar parkir. Alhasil, petugas parkir tersebut geram dan berujung pengancaman seperti yang tampak dalam video.
"Jadi, jukirnya ini enggak ada mukul, cuman mengancam saja, cuman karena kegeraman dia dan dia pun ada target dari perusahaan sementara yang datang ke situ mungkin kebanyakan ojol, makanya dia kesal," ucapnya.
Menurut Nikmal, sejauh ini belum ada aturan Pemkot Medan soal menggratiskan parkir bagi pengemudi ojol. Oleh karena itu, dia mengimbau ojol untuk tetap membayar parkir sesuai ketentuan.
"Belum ada aturan yang menggratiskan ojol parkir baik itu roda dua maupun roda empat, imbauan kita mereka harus tetap bayar (parkir)," ujarnya.
Lebih lanjut, Nikmal menuturkan pihaknya belum mengambil langkah pemberhentian kepada petugas parkir itu. Petugas parkir itu akan dilakukan pembinaan.
"Kalau itu masih pembinaan lah (belum sanksi pemberhentian), karena dia kan kesal juga karena sering kali ojol itu enggak bayar," tutupnya.
(nkm/nkm)