Tips Dapat Bantuan Hukum Gratis di PN Medan

Tips Dapat Bantuan Hukum Gratis di PN Medan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 26 Okt 2023 06:00 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Medan
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Kebanyakan orang berpikir menyewa pengacara pastinya membutuhkan biaya yang besar. Namun ternyata, pendampingan pengacara di persidangan juga bisa detikers dapatkan secara gratis.

Misalnya bagi detikers yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. detikers bisa mengajukan bantuan hukum di PN Medan.

Namun ada beberapa syarat yang perlu detikers penuhi. Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Bantuan Hukum

Sebelum masuk bagian syarat pengajuan bantuan hukum, detikers terlebih dahulu memahami pengertian bantuan hukum. Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum kepada yang membutuhkan bantuan secara cuma-cuma.

Nantinya, bantuan hukum ini diberikan kepada-kepada pihak orang yang kurang mampu atau miskin. Bentuk bantuan ini sendiri ditujukan dalam jenis hukum yang luas seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

Berkas Pengajuan Bantuan Hukum di PN Medan

Sebelum mengajukan mendapatkan bantuan hukum, detikers harus menyiapkan beberapa dokumen. Mengutip laman PN Medan, berikut sejumlah dokumen yang perlu detikers persiapkan.

1. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM yang diterbitkan pimpinan daerah pemohon bantuan hukum, seperti kepala desa dan lain-lain.

2. Melampirkan Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dll.

3. Memiliki Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Cara Pengajuan Bantuan Hukum di PN Medan

1. Melengkapi formulir permohonan

2. Menyerahkan dokumen persyaratan

3. Menjelaskan atau menerangkan terkait kronologis perkara

4. Meminta pernyataan diberikannya layanan bantuan hukum dari posyankum pengadilan




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads