Sejumlah instansi yang membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK, telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya. Tahap selanjutnya adalah masa sanggah.
Dikutip dari situs resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023? Nggak perlu bingung, simak langkah-langkahnya di bagian berikut, yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Situs SSCASN menyediakan berbagai buku panduan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023. Dari pengamatan detikSumut, cara mengajukan sanggahan CPNS dan PPPK 2023 kurang lebih sama.
Merujuk Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut langkah-langkah mengajukan sanggahan CPNS dan PPPK 2023:
- Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
- Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.
- Klik "Ajukan Sanggah".
- Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.
- Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".
- Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".
- Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".
- Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
- Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Klik Cetak Kartu.
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS dan PPPK 2023
Tidak ada ketentuan khusus dalam menyusun kalimat sanggahan. Meski begitu, alangkah lebih baik jika kamu menuliskan sanggahanmu dalam nada yang sopan.
Supaya lebih paham, coba cermati contoh di bawah ini!
Contoh 1
Alasan TMS: "Kartu Tanda Kependudukan/Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan."
Kalimat Sanggah: "Saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan bahwa KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih."
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Perlu detikers ketahui, pengajuan sanggah hanya ditujukan bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi, bagi kamu yang sudah lolos seleksi administrasi, kamu tak perlu menghiraukan tahap ini.
Selain itu, hal yang disanggah juga bukan karena kesalahan pelamar sewaktu masa pendaftaran, melainkan apabila ada kesalahan yang dilakukan pihak panitia rekrutmen dari instansi yang dilamar.
Selengkapnya, berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
- Pengajuan sanggah hanya ditujukan bagi pelamar TMS.
- Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
- Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
- Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Berdasarkan artikel di atas, cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN. Semoga artikel di atas membantu, ya!
(mff/dhm)