Ketua PDIP Sumut Bantah Isi Putusan MA soal Keterlibatannya di Kasus Korupsi

Ketua PDIP Sumut Bantah Isi Putusan MA soal Keterlibatannya di Kasus Korupsi

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 22:21 WIB
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)
Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)
Medan -

Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon membantah isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret namanya dalam kasus bantuan dana COVID-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir. Dia membantah ada menempelkan stiker di bantuan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan putusan MA.

"Di sini ada unsur politisasi bahkan mungkin dugaan saya ini ada permainan membuat statement daripada kejaksaan membuat statement daripada Mahkamah Agung itu putusan itu ada sedikit sumir," kata Rapidin Simbolon kepada detikSumut, Selasa (12/9/2023).

Dia membantah isi putusan MA yang menyatakan adanya stiker dia dan wakil nya dulu di bantuan tersebut. Dia juga heran hanya nama dia yang diseret, padahal wakil bupati nya dulu juga ada di dalam putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumirnya begini, dipindahkanlah pengepakan itu ke rumah dinas bupati dan disini ternyata bupati dan wakil bupati menempelkan gambar stiker bupati dan wakil bupati yang menyatakan bahwa ini dinikmati oleh bupati Rapidin dan wakil bupati, tapi nama saya didemo diapa terus kan hanya nama saya, nggak ikut sama wakil bupati kan, yang pertama. Kemudian politisasinya tidak ada aliran dana ke saya berapa rupiah tapi hanya karena menempelkan stiker kalau pun misalnya saya menempelkan stiker emang apa salah saya selaku bupati, yang kedua itu tidak pernah saya tempelkan," ucapnya.

Soal dirinya tidak ada menempelkan stiker itu juga sudah diungkap dalam persidangan dulu. Rapidin mengaku banyak saksi yang memberikan keterangan saat itu.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada yang ditempelkan nggak ada yang menempelkan stiker atas foto saya dengan foto wakil bupati dan di sidang pun itu tidak ada dan di fakta persidangan, itu saksinya kan bukan satu dua orang, saksi kan berpuluh-puluh orang, puluhan orang itu, nah sekarang apakah dengan menempelkan stiker yang tidak pernah saya tempelkan terus saya dibilang ikut menikmati?," ujarnya.

Rapidin mengaku siap bertanggungjawab jika terbukti mendapat uang sebesar Rp 1 juta pun dalam kasus korupsi itu. Dia menduga kasus tersebut dipolitisasi karena dirinya saat ini menjadi bacaleg PDIP.

"Tapi kalau dibilang Rapidin mendapatkan uang Rp 10 juta atau Rp 1 juta pun saya bertanggungjawab, kalau ada putusan seperti itu ya, nah ini kan dipolitisasi karena saya caleg, saya nggak tau siapa di belakang ini kan gitu kan tapi karena kader sudah datang kepada saya dan tadi mereka menyampaikan aspirasinya pasti saya layanin lah cuman karena saya belum bisa nanti saya jadwalkan untuk memanggil mereka," ungkapnya.

Kemudian, dia membantah memindahkan pengepakan bantuan tersebut sesuai dengan putusan MA. Menurutnya, pengepakan sejak awal hingga akhir memang di rumah dinas Bupati Samosir.

"Kan ada putusan Mahkamah Agung di situ kan, ada putusan Mahkamah Agungnya bahwa di situ saya katanya memindahkan pengepakan, nggak pernah saya pindakan pengepakan, pengepakan dari awal sampai akhir pengepakan bantuan sosial itu adalah di rumah dinas bupati karena di situ ada ada semacam aula lah," bebernya.

Dia merasa memang Jabiat Sagala yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut karena bertindak sebagai pelaksana. Jabiat juga disebut sudah mencabut kuasa hukumnya dadi Parulian Siregar.

"Jadi kan gini kenapa Jabiat yang bertanggung jawab dalam hal ini? karena pada saat itulah dia melaksanakan program ini, sekda. baru ini sekda, sekda ini telah mencabut kuasa hukumnya terhadap pengacara tersebut," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads