Ketua PDIP Sumut Sebut Isu Dana COVID-19 Dipolitisasi Bacaleg NasDem

Ketua PDIP Sumut Sebut Isu Dana COVID-19 Dipolitisasi Bacaleg NasDem

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 21:30 WIB
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Foto: Istimewa
Medan -

Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon angkat bicara soal kabar yang menyeret dirinya terseret dalam kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Samosir pada 2020 lalu. Dia mengaku isu tersebut dipolitisasi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem, Parulian Siregar yang juga pengacara Bupati Samosir Vandiko Gultom.

"Nah, yang pertama ini kan dipolitisasi oleh pengacaranya Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan dia itu adalah kader dan caleg dari NasDem namanya Parulian Siregar. Jadi ini berkembang menjadi isu liar," kata Rapidin Simbolon kepada detikSumut, Selasa (12/9/2023).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga, kata Rapidin, sudah membantah soal keterlibatan dirinya di kasus tersebut. Kejatisu juga disebut membantah isu yang dihembuskan oleh Parulian Siregar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kan sudah jelas disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kasipenkum Bapak Yos Tarigan. Disitu kan jelas bahwa saya tidak ada menikmati dana Covid-19 seperti yang diberitakan oleh pengacara Vandiko itu dan itu sesuai dengan ditelusuri di dalam penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

Rapidin menyebutkan sudah memberikan keterangan dan kesaksian dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu, ada 4 orang yang sudah dihukum.

ADVERTISEMENT

"Saya juga sudah memberikan BAP dan kesaksian saya di pengadilan. Diputusan MA itu apa sebenarnya disebutkan? Itulah, MA memutar otak supaya mungkin kan di sini kan ada 4 terpenjara. Ada Sekda ada Sardu ada Mahler, kepala BPPD Sardu itu adalah pengadaan barang kemudian Simatupang itu adalah pengadaan perusahannya lah," sebutnya.

Dari 4 orang tersebut, hanya mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala yang permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak dikabulkan.

"Nah, mereka ada 3 orang itu tidak dikabulkan kasasinya Sardu, Mahler dan Simatupang. Dia tetap putusan pengadilan tinggi 2 tahun. Sedangkan Jabiat karena mengurus ke Mahkamah Agung dia dipotong 9 bulan penjara jadi 1,3 bulan lah dia. 1,3 bulan lah beliau jadi diputus 1,3 bulan dari 2 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, seratusan kader dan simpatisan PDIP melakukan demonstrasi di depan Kantor DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut). Mereka meminta Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon menyelesaikan persoalan kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya.




(bpa/bpa)


Hide Ads