Kader Demo Minta Ketua PDIP Sumut Selesaikan Isu Korupsi Libatkan Dirinya

Kader Demo Minta Ketua PDIP Sumut Selesaikan Isu Korupsi Libatkan Dirinya

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 14:12 WIB
Kader PDIP melakukan demo di depan Kantor DPD PDIP Sumut
Foto: Kader PDIP melakukan demo di depan Kantor DPD PDIP Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Seratusan kader dan simpatisan PDIP melakukan demonstrasi di depan Kantor DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut). Mereka meminta Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon menyelesaikan persoalan kasus korupsi dana COVID-19 yang menyeret namanya.

Pantauan detikSumut, Selasa (12/9/2023), para kader dan simpatisan tersebut memegang spanduk meminta agar isu negatif soal PDIP Sumut saat ini dihentikan. Mereka juga meminta selamatkan PDIP untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Hentikan isu-isu negatif yang merugikan PDI Perjuangan. Selamatkan PDI Perjuangan untuk Ganjar 2024," tertulis di spanduk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membawa spanduk, mereka juga terlihat secara bergantian menyampaikan aspirasinya. Secara umum, para kader dan simpatisan tersebut meminta agar Rapidin Simbolon menyelesaikan kasus yang menyeret namanya.

Salah satu orator, Tegap Sembiring mengatakan kedatangan mereka hanya meminta agar Rapidin memberikan penjelasan soal kasus yang menyeret namanya itu. Rapidin diminta bersikap tegas mengenai hal itu.

ADVERTISEMENT

"Adapun kami datang ke mari hanya untuk diklarifikasi persoalan di Sumatera Utara tentang yang menyangkut Ketua Pak Rapidin, kalau memang salah kata kan lah salah, kalau memang benar adakan gugatan atau minta surat sepotong kepada Kejaksaan Tinggi agar kami di bawah ini tidak terjadi pro kontra," kata Tegap Sembiring saat orasi di depan Kantor DPD PDIP Sumut.

Dia meminta agar Rapidin menerima mereka dan menjelaskan persoalan kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir di masa jabatan Rapidin sebagai bupati. Hal itu guna mencapai target hatrick PDIP Sumut di 2024 nanti.

"Kami cuma minta audiensi untuk mengklarifikasi bagaimana sebenarnya persoalan bagaimana sebenarnya masalah sehingga menyeret RS sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Sementara kami kader, mantan pengurus, dan simpatisan berjuang untuk hatrick agar supaya PDI Perjuangan di Medan dan Sumatera Utara menang dan mengantar Bapak Ganjar Pranowo ke Presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Rapidin kemudian diminta untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan itu dengan mengundang semua DPC dan pengurus PDIP. Sehingga tidak ada pro kontra di sesama kader dan isu tersebut tidak dimanfaatkan oleh lawan politik.

"Kalau benar katakan lah benar, kalau tidak katakan lah tidak, agar kami juga bisa mengerti apa persoalan sebenarnya, kalau memang benar, nggak perlu lagi Bang Rapidin diajari, nggak perlu lagi Bang Rapidin dan DPD ini dikasih tahu," ujarnya.

Rapidin dinilai belum memiliki kapasitas menjadi Ketua DPD PDIP Sumut karena membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Rapidin juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua PDIP Sumut jika memang ikut terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Kalau memang seperti ininya cara Bang Rapidin berpolitik, bukan kelas beliau untuk Sumatera Utara karena persoalan seperti ini pun bisa berlarut-larut, sehingga digoreng-goreng dan menyeret nama PDI Perjuangan. Kalau memang Bang Rapidin salah letakkan jabatan secara jantan," bebernya.

Untuk diketahui, terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip detikSumut dari putusan MA, Sabtu, (12/8/2023).

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," demikian isi putusan tersebut.




(afb/afb)


Hide Ads