5 Tempat Usaha Nunggak Pajak di Banda Aceh Ditutup Sementara

Aceh

5 Tempat Usaha Nunggak Pajak di Banda Aceh Ditutup Sementara

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 29 Agu 2023 18:25 WIB
Foto: Petugas menutup sementara tempat usaha nunggak pajak di Banda Aceh. (Istimewa)
Foto: Petugas menutup sementara tempat usaha nunggak pajak di Banda Aceh. (Istimewa)
Banda Aceh -

Sebanyak lima tempat usaha yang menunggak pajak di Banda Aceh ditutup sementara. Mereka dinilai tidak kooperatif meski telah beberapa kali ditegur.

Kelima tempat usaha yang ditutup adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro. Tim gabungan memasang plang tanda penutupan di tempat usaha tersebut.

"Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemilik usaha tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Adapun total tunggakannya mencapai Rp 1,2 miliar pada 60 wajib pajak namun sebagian telah melunasi.

"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," jelas Iqbal.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, kelima tempat usaha yang ditutup itu akan diberi waktu hingga 25 hari ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya. Bila tidak dilunasi, kasus itu akan dibawa ke meja hijau.

"Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya .

Iqbal berpesan setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah. Ia juga menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah.

"Pajak Daerah seperti Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang ketentuannya diatur dalam undang-undang. Pajak itu dikutip atas dasar layan makan minum yang diberikan pada cafe, restoran, atau rumah makan dan dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, pengusaha sebagai wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan uang pajak tersebut ke Kas Daerah untuk selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh," jelas Iqbal.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads