Didemo Mahasiswa, Kejati Janji Usut Dana COVID 'Dinikmati' Ketua PDIP Sumut

Didemo Mahasiswa, Kejati Janji Usut Dana COVID 'Dinikmati' Ketua PDIP Sumut

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 24 Agu 2023 20:14 WIB
Mahasiswa demo Kejati Sumut meminta dugaan korupsi dana COVID-19 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diusut
Foto: Mahasiswa demo Kejati Sumut meminta dugaan korupsi dana COVID-19 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diusut (Raja Malo/detikSumut)
Medan -

Sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Samosir diusut. Nama Rapidin disebut ikut menikmati dana bantuan COVID tersebut.

"Dengan ini mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan Bupati Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp 1,8 miliar," kata koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Rahmat, Kamis, (24/8/2023).

Rahmat mengatakan pihaknya akan mendatangi kembali Kejati Sumut apabila Rapidin Simbolon tidak kunjung diperiksa dalam waktu 7 kali 24 jam. "Kami mahasiswa memberikan waktu kepada pihak Kejatisu paling lama 7 kali 24 jam," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Lamria Sianturi, menyebutkan surat putusan MA telah dibaca oleh pihak intelijen Kejati Sumut. "Untuk keterlibatan dari mantan Bupati Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat telah dibaca oleh intelijen dan pasti akan ditindaklanjuti," jelas Lamria.

Keterlibatan Rapidin di Kasus Korupsi Dana COVID-19

ADVERTISEMENT

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip detikSumut dari putusan MA, Sabtu, (12/8/2023).

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," demikian isi putusan tersebut.

Diketahui di Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

Rapidin Membantah

Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.

Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut.

Bahkan, BMS menyebutkan pertimbangan majelis hakim MA tersebut sebagai langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan.

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," terangnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads