Video News

MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 15 Agu 2023 22:48 WIB
Jakarta - MK memutuskan untuk melarang tempat ibadah dijadikan sebagai lokasi kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong. Pasal yang digugat oleh Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.


(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork