Bangunan yang akan dijadikan gereja dirusak oleh warga. Hal itu dilakukan warga karena bangunan itu tidak memiliki izin.
Peristiwa itu sendiri viral karena video saat warga merusak bangunan tersebar luas di media sosial. Berdasarkan keterangan polisi kejadian itu terjadi pada Rabu (9/8) kemarin di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Di video viral berdurasi 2 menit 10 detik, awalnya tampak seorang perempuan merekam beberapa pria yang merusak bangunan gereja. Mereka merusak bangunan yang dalam tahap pembangunan itu dengan menggunakan balok dan palu. "Ngapain kamu foto-foto," kata seorang pria yang ikut dalam rombongan tersebut.
Perempuan perekam video tersebut kemudian berdebat dengan pria tersebut. Ia menyebutkan pria tersebut tidak memiliki hak untuk melarang dirinya merekam aksi pembongkaran.
"Nggak ada undang-undangnya melarang dan memfoto," ujar perempuan itu dalam rekaman video tersebut.
Perempuan itu juga menjelaskan dugaan perusakan gereja yang sedang dibangun oleh sekelompok orang itu terjadi di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Inilah RW menghancurkan rumah ibadah di blok H RT 04 RW 021, Kabil Nongsa," jelas perempuan perekam video tersebut.
Sontak pernyataan perempuan itu langsung disambut oleh seorang pria lain dalam video tersebut. Pria tersebut mengatakan pembangunan gereja tersebut di kawasan tersebut tak miliki izin.
"Ini ada tak izin membangun," ujar seorang pria dalam rombongan itu.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung mengatakan peristiwa dugaan perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja itu terjadi pada Rabu (9/8). Saat ini polisi mengupayakan mediasi antara masyarakat dan pengurus gereja.
"Kejadiannya kemarin hari Rabu kemarin. Saat ini penanganan kedua pihak baik masyarakat dan pihak gereja kita upayakan pendekatan agar tidak meluas," kata Fian saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8).
Fian menyebut konflik pembangunan gereja di kawasan tersebut sebenarnya sudah bergejolak sejak tahun 2020. Menurutnya warga yang mendatangi lokasi bangunan yang akan dibangun gereja tersebut untuk mempertanyakan izin bangunan yang rencananya akan dijadikan gereja.
"Gejolaknya pembangunan rumah ibadah ini sejak 2020. Nah kejadian kemarin itu efek dari warga yang mempertanyakan izin administrasi kepada pengelola bangunan yang akan dijadikan Gereja. Nah dugaan warga tidak puas karena pengelola tidak dapat menunjukkan administrasi. Itu terkait tanda tangan warga sekitar," ujarnya.
Polisi Minta Kedua Belah Pihak Menahan Diri. Baca Halaman Berikutnya.....
Simak Video "Membuat Camilan Unik dari Buah Naga di Batam dan Menikmati Rasa Nikmatnya"
(astj/astj)