Bangunan yang akan dijadikan gereja dirusak oleh warga. Hal itu dilakukan warga karena bangunan itu tidak memiliki izin.
Peristiwa itu sendiri viral karena video saat warga merusak bangunan tersebar luas di media sosial. Berdasarkan keterangan polisi kejadian itu terjadi pada Rabu (9/8) kemarin di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Di video viral berdurasi 2 menit 10 detik, awalnya tampak seorang perempuan merekam beberapa pria yang merusak bangunan gereja. Mereka merusak bangunan yang dalam tahap pembangunan itu dengan menggunakan balok dan palu. "Ngapain kamu foto-foto," kata seorang pria yang ikut dalam rombongan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan perekam video tersebut kemudian berdebat dengan pria tersebut. Ia menyebutkan pria tersebut tidak memiliki hak untuk melarang dirinya merekam aksi pembongkaran.
"Nggak ada undang-undangnya melarang dan memfoto," ujar perempuan itu dalam rekaman video tersebut.
Perempuan itu juga menjelaskan dugaan perusakan gereja yang sedang dibangun oleh sekelompok orang itu terjadi di RT 04, RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Inilah RW menghancurkan rumah ibadah di blok H RT 04 RW 021, Kabil Nongsa," jelas perempuan perekam video tersebut.
Sontak pernyataan perempuan itu langsung disambut oleh seorang pria lain dalam video tersebut. Pria tersebut mengatakan pembangunan gereja tersebut di kawasan tersebut tak miliki izin.
"Ini ada tak izin membangun," ujar seorang pria dalam rombongan itu.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung mengatakan peristiwa dugaan perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja itu terjadi pada Rabu (9/8). Saat ini polisi mengupayakan mediasi antara masyarakat dan pengurus gereja.
"Kejadiannya kemarin hari Rabu kemarin. Saat ini penanganan kedua pihak baik masyarakat dan pihak gereja kita upayakan pendekatan agar tidak meluas," kata Fian saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8).
Fian menyebut konflik pembangunan gereja di kawasan tersebut sebenarnya sudah bergejolak sejak tahun 2020. Menurutnya warga yang mendatangi lokasi bangunan yang akan dibangun gereja tersebut untuk mempertanyakan izin bangunan yang rencananya akan dijadikan gereja.
"Gejolaknya pembangunan rumah ibadah ini sejak 2020. Nah kejadian kemarin itu efek dari warga yang mempertanyakan izin administrasi kepada pengelola bangunan yang akan dijadikan Gereja. Nah dugaan warga tidak puas karena pengelola tidak dapat menunjukkan administrasi. Itu terkait tanda tangan warga sekitar," ujarnya.
Polisi Minta Kedua Belah Pihak Menahan Diri. Baca Halaman Berikutnya.....
Kasus dugaan perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja itu telah dilaporkan ke Polda Kepri. Fian meminta kedua belah pihak agar saling menahan diri.
"Kasus hukum dugaan perusakan itu ditangani oleh Polda Kepri. Upaya mediasi antara kedua belah pihak juga terus kita upayakan agar bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
"Untuk kedua belah pihak agar saling menjaga diri, karena yang kita khawatirkan hal ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang dipertanggungkan. Mudah-mudahan masalah ini bisa selesai dengan jalan mediasi," tambahnya.
Pengurus Gereja Lapor Polisi
Tak terima dengan aksi pengerusakan itu, pengurus Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPDI) melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami sudah melaporkan dugaan perusakan fasilitas di lahan gereja kami," kata Pendeta GUPDI Kabil, Jacksean Napitupulu usai membuat laporan di Mapolda Kepri.
Menurut Jacksean saat itu diperkirakan sekitar 30 orang mendatangi bangunan yang akan dijadikan gereja tersebut. "Peristiwanya kemarin. Ada sekitar 30-an orang yang datang ke lokasi. Mereka mengaku sebagai warga setempat. Mereka menginginkan itu jadi fasum namun itu ada surat dari BP Batam untuk gereja" ujarnya.
Kuasa Hukum Pengurus Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Mangara Sijabat mengungkapkan, laporan kliennya telah diterima kepolisian. Laporan tersebut tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VIII/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 10 Agustus 2023.
"Hari ini kami mendampingi pendeta Jeksen Napitupulu terkait dugaan bangunan yang akan dijadikan gereja. Laporan kami telah diterima. Kemarin sempat membuat pengaduan. hari ini kami kembali membuat dan sudah diterima laporannya," ujarnya.
Mangara menyebutkan bahwa kliennya sebagai pelapor juga sudah diminta keterangan oleh penyidik. Ia menyebutkan laporan kepolisian tersebut agar kejadian tersebut tak liar di tengah masyarakat.
"Pak pendeta juga tadi sudah diminta keterangan. Kami mendukung pihak kepolisian agar menindak laporan ini, agar tidak menjadi liar di tengah masyarakat. Supaya jelas apa motif para terduga pelaku yang melakukan perusakan tersebut," ujarnya.
Mangara merinci, laporan yang disampaikan pihaknya ke kepolisian terkait dugaan perusakan. Menurutnya Bangun yang dirusak sekelompok warga adalah tembok, jendela dan pintu yang baru dipasang.
"Yang dirusak adalah bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah, ada beberapa bangunan tembok bangunan dirusak, jendela, pintu yang dipasang sudah dihancurkan. Hal itu terlihat di video," ujarnya.
"Intinya laporan kita ini untuk mendukung kepolisian agar kasus dugaan pengerusakan ini bisa diusut tuntas. Kita juga menyesalkan adanya aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang," tambahnya.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)