Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Lokot Nasution, menyebut keputusan itu membuktikan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
"Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami menyatakan masih ada keadilan di Republik ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Lokot menyebutkan putusan MA itu merupakan hadiah bagi seluruh pejuang demokrasi di Indonesia. Putusan itu juga merupakan hadiah ulang tahun bagi Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan. Putusan PK ini juga satu kado terindah buat Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke-45 tahun pada 10 Agustus ini," sebutnya.
Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Partai Demokrat |
Lokot menegaskan, kader-kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut seperti mendapatkan penghargaan yang luar biasa dengan adanya putusan itu. Karena para kader dan pengurus Partai Demokrat di Sumut sangat paham serta mengetahui secara utuh bagaimana KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu digelar.
"Kami melihat langsung bagaimana kekuatan kekuasaan itu hadir di KLB, sehingga kader dan pengurus Partai Demokrat tak bisa menghentikan KLB itu terlaksana," tutupnya.
MA Tolak PK Moeldoko
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu Partai Demokrat tetap berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tolak," tulis bunyi putusan MA yang dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Pengajuan PK yang disampaikan Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Baca juga: Bacaan Demokrat Sumut soal PK Moeldoko |
(astj/astj)