Meresahkan, Jukir Liar di Kawasan Wisata Jembatan Barelang Ditangkap

Kepulauan Riau

Meresahkan, Jukir Liar di Kawasan Wisata Jembatan Barelang Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 22:30 WIB
Polisi menangkap dua jukir liar di kawasan wisata Jembatan Barelang, Batam.
Polisi menangkap dua jukir liar di kawasan wisata Jembatan Barelang, Batam. (Foto: Dok. Polsek Sagulung)
Batam -

Polisi menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Jembatan Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua pelaku berinisial JL dan SL ditangkap saat melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pungutan parkir liar pada hari Selasa (1/8) di bawah jembatan Barelang," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Rabu(2/8/2023).

Penangkapan kedua jukir liar itu bermula dari keresahan masyarakat saat mengunjungi jembatan Barelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua jukir liar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain kedua pelaku kami juga mengamankan 4 bundel tiket parkir berlambang Forpul (Forum Pemuda Pulau), uang tunai mulai dari pecahan Rp 100.000 sampai pecahan Rp 2.000. Saat itu mereka sedang mengatur parkir di lokasi tersebut," ujarnya.

Menurut Donald lokasi yang ditarik parkir itu fasilitas umum yang dilarang parkir. Dua orang jukir liar itu menarik biaya parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditarik biaya parkir sebesar Rp 10.000.

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua jukir liar di kawasan wisata Jembatan Barelang, Batam.Polisi memasang informasi layanan aduan pungli di kawasan wisata Jembatan Barelang, Batam. (Foto: Dok. Polsek Sagulung)

"Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum. Uang yang parkir yang ditarik dari pengunjung tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir," jelasnya.

Donald menyebutkan untuk mengantisipasi adanya pungli oleh juru parkir liar pihaknya langsung memasang spanduk himbauan. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pungli agar melaporkan kejadian tersebut.

"Dilokasi yang dijadikan tempat parkir liar langsung kita pasang spanduk himbauan. Masyarakat kita minta melapor kalau ada kejadian pungli di lokasi tersebut. Pada spanduk ada nomor telepon yang bisa dihubungi," ujarnya.

Kedua jukir liar itu saat ini telah ditahan di Polsek Sagulung karena melanggar peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Keduanya terancam pidana penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kedua jukir liar itu melanggar pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads