Pemprov Siap Hadapi Perlawanan Eks Kadis PUPR yang Dicopot Gubsu Edy

Pemprov Siap Hadapi Perlawanan Eks Kadis PUPR yang Dicopot Gubsu Edy

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Jun 2023 15:11 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Bambang Pardede melawan usai dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Pemprov Sumut siap menghadapi perlawanan itu.

Kepala BKD Sumut Safruddin awalnya mengatakan permintaan Bambang untuk membatalkan pemberhentiannya tidak bisa dilakukan. Sebab, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan.

"Dibatalkan mana bisa, Itu kan dokumen negara dan dikeluarkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan melalui mekanisme sesuai ketentuan," kata Safruddin kepada detikSumut, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safruddin menilai Bambang boleh saja mengajukan keberatan ke Mendagri bahkan Presiden Joko Widodo. Begitu juga dengan bakal mengajukan gugatan ke PTUN.

"Boleh saja Bambang Pardede berpikir seperti itu, dan silahkan saja mengajukan keberatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut siap menghadapi perlawanan Bambang. Termasuk rencananya Bambang untuk menempuh jalur pengadilan.

"Nanti kan diuji, insyaallah siap, kita kan negara hukum," ujarnya.

Selain itu, Bambang juga ternyata melaporkan beberapa pegawai ke Polda Sumut. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Bambang.

Safruddin mengaku baru tahu dari media jika pegawai BKD dipolisikan. Mereka akan kooperatif selama proses hukum dan siap membuktikan kalau tidak ada pemalsuan.

"Baru tau dari media, prinsip kita menghargai proses hukum dan kita akan kooperatif, insyaallah siap," tutupnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Bambang mengatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubsu Edy dalam pemberhentian Bambang. Edy disebut telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut," kata pengacara dari Bambang Pardede, Raden Nuh, dalam keterangannya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads