Siapa yang Berhak Pakai Elpiji 3 Kg? Berikut Daftarnya

Regional

Siapa yang Berhak Pakai Elpiji 3 Kg? Berikut Daftarnya

Tim detikJatim - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 21:12 WIB
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg.
Foto: Dok. Rachmat Ariadi/detikSulsel
Banyuwangi -

Pembelian elpiji subsidi 3 kg oleh setiap masyarakat sudah ada ketentuannya. Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian gas melon itu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Kemudian, siapa yang berhak dan tidak berhak mengonsumsi LPG 3 kg juga diatur dalam aturan baru tersebut. Dilansir dari detikJatim, Sabtu (29/7/2023), aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berikut daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Yang berhak menggunakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Yang Tidak Berhak menggunakan:

ADVERTISEMENT

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai LPG 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan. Mereka harus membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

"NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial," ujarnya.

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg bakal langsung dilayani. Namun bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih bakal terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads