Perkara eks Ketua PAC Demokrat di Medan, Nazmi Natsir Adnan, menganiaya mantan mertua saat ingin mengambil anaknya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mantan istrinya, Hanan Hilal Badres, membantah Nazmi telah memenangkan hak asuh anak saat kejadian.
"Saya mau mengklarifikasi terkait kabar bahwa Nazmi telah memenangkan hak asuh anak saat ingin mengambil anak dari ibu saya sehingga berujung penganiayaan," kata Hanan, Sabtu (29/7).
"Karena peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Januari 2021. Sedangkan putusan incrah dari MA soal hak asuh anak itu Maret 2021. Makanya, saya membantah kabar tersebut," tambahnya.
Pengacara Hanan, Hussain Harahap, menilai ada kejanggalan saat proses persidangan berlangsung. Salah satunya, ia menduga ada hakim yang tidak professional.
"Kami menilai sejauh ini dalam persidangan hakim tidak terlalu masuk ke pokok perkara. Namun lebih mencecar saksi soal perkara perdata. Padahal dakwaan jaksa ke terdakwa ialah soal pidana penganiayaan," ucapnya.
"Ini harus kami tegaskan, bahwa soal perdata itu sudah selesai. Selain itu kami merasa hakim juga lebih memberikan ruang kepada terdakwa berbicara timbang saksi yang memberatkan," tambahnya.
Ia menegaskan seharusnya hakim fokus pada pasal dakwaan yakni Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Artinya, lebih mendalami soal penganiayaannya bukan perihal perdata.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengadukan soal hakim itu ke Komisi Yudisial (KY). Demikian, pihaknya berharap untuk persidangan ke depan KY dapat memantau kode etik hakim saat menjalankan persidangan tersebut.
"Ya kita sudah adukan hakim itu ke KY. Kami harap untuk sidang ke depan KY dapat memantau," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Kemeriahan Natal di Uganda: Ada Pasar Suvenir-Pohon Natal Setinggi 21 Meter"
(astj/astj)