Perkara eks Ketua PAC Demokrat di Medan, Nazmi Natsir Adnan, menganiaya mantan mertua saat ingin mengambil anaknya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mantan istrinya, Hanan Hilal Badres, membantah Nazmi telah memenangkan hak asuh anak saat kejadian.
"Saya mau mengklarifikasi terkait kabar bahwa Nazmi telah memenangkan hak asuh anak saat ingin mengambil anak dari ibu saya sehingga berujung penganiayaan," kata Hanan, Sabtu (29/7).
"Karena peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Januari 2021. Sedangkan putusan incrah dari MA soal hak asuh anak itu Maret 2021. Makanya, saya membantah kabar tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Hanan, Hussain Harahap, menilai ada kejanggalan saat proses persidangan berlangsung. Salah satunya, ia menduga ada hakim yang tidak professional.
"Kami menilai sejauh ini dalam persidangan hakim tidak terlalu masuk ke pokok perkara. Namun lebih mencecar saksi soal perkara perdata. Padahal dakwaan jaksa ke terdakwa ialah soal pidana penganiayaan," ucapnya.
"Ini harus kami tegaskan, bahwa soal perdata itu sudah selesai. Selain itu kami merasa hakim juga lebih memberikan ruang kepada terdakwa berbicara timbang saksi yang memberatkan," tambahnya.
Ia menegaskan seharusnya hakim fokus pada pasal dakwaan yakni Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Artinya, lebih mendalami soal penganiayaannya bukan perihal perdata.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengadukan soal hakim itu ke Komisi Yudisial (KY). Demikian, pihaknya berharap untuk persidangan ke depan KY dapat memantau kode etik hakim saat menjalankan persidangan tersebut.
"Ya kita sudah adukan hakim itu ke KY. Kami harap untuk sidang ke depan KY dapat memantau," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Perlu diketahui, sebelumnya Polsek Medan Area telah menetapkan Nazmi sebagai tersangka karena menganiaya mantan mertuanya bernama Ellia.
Terkait kasus itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution sempat angkat bicara. Ia menuturkan peristiwa itu berangkat dari keinginan Nazmi untuk bertemu putrinya. Sebab, sudah 7 bulan ia tidak menemui anaknya.
Ada pun ia menyebutkan Nazmi bukan tanpa dasar bertemu anaknya. Melainkan karena Nazmi telah memenangkan hak asuh anak. Hal itu diketahuinya berdasarkan berkas perkara yang ditunjukkan Nazmi.
Dia menjelaskan Nazmi menunjukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN pada 9 Maret 2020. Dalam amar putusannya dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak diterima pengadilan agama sebagian. Yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri.
Selanjutnya Nazmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN pada 1 Juli 2020 menyatakan mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan (mendapatkan) hak asuh anak.
Atas putusan tersebut, mantan istri Nazmi mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya muncul putusan MA No : 154 K/Ag/2021 pada 29 Maret 2021 yang dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Hanan. Sehingga putusan itu diketahui menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama.
Simak Video "Video: Penjelasan Kemendikdasmen soal Implementasi Mapel Koding-AI"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)