Dihukum PN Tarutung Bayar Rp 3 M, Bupati Humbahas Melawan

Dihukum PN Tarutung Bayar Rp 3 M, Bupati Humbahas Melawan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 25 Jul 2023 16:27 WIB
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor (Foto: Instagram @dosmarb)
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor (Foto: Instagram @dosmarb)
Humbang Hasundutan -

Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menghukum Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjar Nahor membayar utang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol. Tak terima dengan keputusan itu Dosmar melawan dan mengajukan banding.

Mantan Ketua DPC PDIP Humbahas itu mengaku sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut. "Saya sudah banding kemarin," kata Dosmar kepada detikSumut, Selasa (25/7/2023).

Sebelumnya, dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian pinjam meminjam uang itu dilakukan keduanya secara lisan. Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk uang pemenangan dirinya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Humbahas pada Pilkada 2020.

"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian isi petitum tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus itu pun terus bergulir. Pada Selasa (18/7) majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar bersalah karena tidak membayar utang tersebut.

"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.

"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.

Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.




(astj/astj)


Hide Ads