Kodam I/Bukit Barisan (I/BB) membentuk tim khusus untuk memberantas begal yang semakin marak di Medan. Tindakan tersebut pun dikritik Imparsial. Timsus Begal Kodam dinilai menyalahi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Terkait dengan pembentukan tim tersebut, kami memandang bahwa hal tersebut menyalahi perintah daripada undang-undang TNI," kata Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan di Imparsial, Hussein Ahmad kepada detikSumut, Minggu (16/7/2023).
Berdasarkan undang-undang, TNI merupakan alat pertahanan negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Sehingga berbahaya jika dipergunakan untuk berhadapan dengan sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa TNI itu adalah alat pertahanan negara, oleh karena itu sifatnya adalah bersiap menghadapi ancaman perang dari luar, adalah hal yang sangat berbahaya apabila TNI kemudian dipergunakan untuk berhadap-hadapan dengan sipil, bagaimana pun begal begal tersebut adalah sipil," ucapnya.
"Selain alasan tadi dalam undang-undang TNI, alasan kedua adalah TNI itu kan dibiayai, dipersenjatai, dilatih untuk bertempur dan menghancurkan, oleh karena itu sifatnya adalah letal atau sifatnya adalah dipersiapkan untuk menghancurkan, akan berbahaya jika TNI dilibatkan (memberantas begal)," imbuhnya.
Jika TNI difungsikan kembali untuk sosial di masyarakat, maka itu dinilai kemunduran reformasi dan akan kembali seperti zaman Orde Baru. Apalagi sesungguhnya TNI sejak awal bukan dipersiapkan untuk itu, oleh karena itu menyalahi tugas dan fungsinya.
Husein menyebutkan, begal bukan lah ancaman negara, dalam nomenklaturnya begal termasuk dalam tindak pindana. Sehingga dalam konteks penegakan hukum, harusnya kepolisian yang diaktifkan untuk hal pemberantasan begal.
"Tentu saja tidak (membahayakan keamanan negara) kalau kita lihat begal ini kan kalau dalam nomenklaturnya masuk dalam tindak pidana, kalau dia tindak pidana maka urusannya adalah penegakan hukum, kalau dia penegakan hukum maka polisi yang ada di depan melakukan penegakan hukum, begal ini kan berbeda dengan perang, penegakan hukum itu kan sifatnya menangkap kemudian menyeret dia ke pengadilan," sebutnya.
Sehingga TNI dinilai salah tempat jika terlibat dalam urusan begal tersebut. Selain itu, dengan keterlibatan TNI, kepolisian dinilai tidak mampu untuk memberantas begal.
"Salah tempat jika tentara terlibat dalam urusan-urusan seperti ini, apakah kemudian kita mau bilang polisi sudah tidak mampu? Kalau polisi tidak mampu bubarkan saja polisinya kalau begitu, artinya kan begitu," ujarnya.
Dalam UU No 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2, TNI memang memiliki kewenangan untuk diperbantukan melakukan penegakan hukum, tapi bukan operasi mandiri. Meskipun begitu, pada Pasal 7 ayat 3, disebut jika perbantuan TNI tersebut harus berdasarkan keputusan politik negara.
Menurut Husein, tindakan TNI tersebut hingga saat ini tidak melalui keputusan presiden dan DPRD. Panglima TNI apalagi Pangdam dinilai tidak bisa menggerakkan pasukan untuk membantu polisi.
"Nah keputusan politik negara itu apa? Adalah persetujuan bersama antara presiden dengan DPR, masalahnya kan barang itu (timsus berantas begal) belum ada keputusannya, harus presiden kasih perintah dulu, jadi nggak bisa Panglima TNI menggerakkan pasukan untuk kemudian membantu polisi menangkap begal itu enggak bisa apalagi Pangdam, apalagi di bawah itu, itu nggak boleh," jelasnya.
Husein meminta pimpinan atau komandan TNI tidak main-main dalam hal penegakan hukum. Apalgi Indonesia, memiliki catatan sejarah kelam tentang penggunaan TNI dalam sosial masyarakat.
"Jadi saya mau katakan bahwa pemimpin-pemimpin tentara kita saat ini jangan main-main lagi lah dengan urusan-urusan begitu, karena kita sudah banyak sejarah yang berdarah-darah tentang hal itu, kita lihat tragedi macam-macam, ada peristiwa Tanjung Priok yang dimana tentara terlibat dalam pelanggaran HAM akibat melakukan penegakan hukum dan lain sebagainya," ucapnya.
Dia juga meminta agar semua pihak harus tertib bernegara dan hukum. Jangan ada lagi tarik menarik kewenangan.
"Oleh karena itu ini harus kita hindarilah sama-sama demi kita tertib bernegara, tertib berhukum, begitu, jangan ada lagi yang tarik menarik, TNI ditarik ke dalam urusan sipil atau TNI mencoba-coba masuk dalam urusan sipil, jangan sampai, gitu," tutupnya.
Untuk diketahui, Kodam I/BB membentuk tim untuk memberantas begal di Medan. Sebelumnya, tim intelijen Kodam juga telah disebar untuk menjalankan misi itu.
"Terkait usulan anggota DPRD itu, saat ini kami sudah membentuk tim khusus untuk membantu Polri memberantas begal," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Jumat (14/7).
Dia mengatakan, aksi begal di Kota Medan sekitarnya telah membuat resah masyarakat. Belum lagi, persoalan itu kerap muncul dan viral di media sosial.
Pada dasarnya, lanjut Rico, berangkat dari kondisi itu pihaknya melalui Denintel Kodam I/BB telah siap untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku begal.
"Tentu kami siap untuk membantu Polri memerangi para pelaku begal. Makanya ini sejumlah anggota telah disebar untuk membasmi begal dan geng motor," ungkapnya.
(nkm/nkm)