Pemerintah pusat akan menunjuk Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menggantikan Edy yang akan habis masa jabatannya awal September 2023. Berikut mekanisme dan persyaratan menjadi Pj Gubsu pengganti Edy Rahmayadi.
Seperti diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bakal berakhir pada 5 November 2023. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubsu berikutnya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Kekosongan kursi Gubsu tersebut nantinya akan diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tentunya, sosok Pj Gubsu nantinya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Pj Gubsu itu sendiri sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Persyaratan untuk Pj Gubsu sendiri sebenarnya sama dengan persyaratan Pj gubernur lain. Hal itu tertuang pada Pasal 201 Ayat 10.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi dari Pasal 201 Ayat 10.
Pj Gubsu yang ditunjuk nantinya akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Bisa dengan orang yang sama maupun berbeda.
Sehingga Pj Gubsu nanti haruslah ASN yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya. Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya itu sendiri sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, yakni Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Lantas bagaimana mekanisme penunjukan Pj Gubernur? Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mendagri sendiri menerapkan dua mekanisme dalam penunjukan Pj Gubernur menggantikan gubernur yang habis masa jabatannya dan menunggu hasil Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Pertama, dengan Mendagri langsung mengusulkan Pj Gubernur ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan melalui tahapan penjaringan dan mendengar masukan dari masyarakat. Setelah itu, Tim Penilai Akhir (TPA) melakukan serangkaian persidangan untuk membedah calon-calon Pj Gubernur sebelum akhirnya ditetapkan oleh Jokowi.
"Tadi Pak Menteri juga mengatakan, itu tidak diputuskan sendiri oleh Presiden, tetapi diputuskan di dalam sidang Tim Penilai Akhir. Nah, untuk yang lima provinsi ini, sidang dilakukan tanggal 9 Mei 2022. Dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, dan Kapolri," ucap Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis (12/5/2022) yang dilansir dari detikNews.
Hal itu terjadi pada penunjukan Pj Gubernur di 5 provinsi pada pertengahan 2022 yang lalu. Kelima provinsi yang memakai mekanisme ini sebagai penunjukan Pj Gubernur adalah Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.
Setelah penetapan Pj Gubernur di 5 provinsi tersebut, Mendagri kemudian mengubah mekanisme pemilihan Pj Gubernur dengan melibatkan DPRD provinsi. DPRD provinsi dalam hal ini merekomendasikan 3 nama calon ke Mendagri yang kemudian akan dipilih satu menjadi Pj Gubernur.
Namun, Mendagri bisa saja memilih Pj Gubernur di luar dari 3 nama yang diusulkan oleh DPRD. Sebab presiden lah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Pj Gubernur dengan berbagai pertimbangan.
Lantas bagaimana dengan mekanisme Pj Gubsu? mekanisme penunjukan Pj Gubsu sendiri sampai saat ini masih belum bisa dipastikan. DPRD Sumut sendiri saat ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri, sampai hari ini kami belum mendapat petunjuk juklak dari Mendagri," kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada detikSumut, Senin (10/7/2023).
(nkm/nkm)