Anggota DPRD Nilai Penerapan PPDB Sistem Zonasi di Sumut Perlu Dievaluasi

Anggota DPRD Nilai Penerapan PPDB Sistem Zonasi di Sumut Perlu Dievaluasi

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 01 Jul 2023 13:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Tuahman Franciscus Purba menilai penerapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sumut dengan sistem zonasi perlu dievaluasi. Sehingga semua anak memiliki kesempatan untuk belajar di SMA atau SMK negeri.

Awalnya, Tuahman mengatakan masih ada kecamatan di Medan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. Hal itu dia temukan saat reses beberapa waktu yang lalu.

"Kebetulan saya baru selesai reses, Medan ini 21 kecamatan, dari 21 kecamatan ini ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMK dan SMA (negeri)," kata Tuahman Franciscus Purba kepada detikSumut, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiadaan sekolah negeri ini membuat anak-anak yang calon siswa SMA atau SMK tidak bisa mengakses sekolah negeri. Bahkan jika pun ada, kesempatan itu sangat kecil.

"Artinya anak-anak yang berprestasi, anak-anak yang berada di level calon SMA dan SMK tidak punya kesempatan untuk mencapai sekolah negeri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga orang tua dari anak tersebut akan menyekolahkan anaknya ke swasta yang notabenenya biaya pendidikan lebih mahal. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya mengurungkan niatnya untuk sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Apalagi menurut Tuahman, perekonomian masyarakat masih belum bisa bangkit seperti semula usai Indonesia dilanda pandemi COVID-19. Sehingga dia mendorong agar Dinas Pendidikan Sumut harus menyiapkan SMA dan SMK di setiap kecamatan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003.

"Sebenarnya ini yang menjadi perhatian khusus buat kita, sehingga bagaimana pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan berpikir untuk menyiapkan fasilitas pendidikan di setiap kecamatan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 sehingga anak-anak nanti bisa betul-betul menikmati pendidikan itu," ujarnya.

Belum lagi aturan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan yang mewajibkan memiliki tanah minimal dua hektare untuk mendirikan sekolah dinilai menyulitkan untuk mendirikan sekolah negeri tersebut. Tuahman menilai aturan itu harus dipermudah sehingga sekolah negeri bisa ada di setiap kecamatan.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Tuahman mengungkapkan solusi lain untuk memastikan adanya SMA dan SMK di setiap kecamatan. Yakni dengan mengajak pemilik sekolah swasta untuk berubah menjadi sekolah negeri.

"Ada satu peraturan yang dibuat Dinas Pendidikan bahwa untuk membuat sekolah itu minimal tanah itu harus ada 2 hektare, harusnya dipermudahlah atau kalau ada sekolah swasta di daerah itu kita ajak, kita negeri kan," ungkapnya.

Kemudian Tuahman menyebutkan dalam PPDB dengan sistem zonasi ada hal dinilai kurang tepat. Yaitu cara menyeleksi yang dinilai lebih mementingkan jarak daripada nilai anak.

"Apalagi kita baru siap melaksanakan PPDB, ini lucu (misalnya) dia pintar nilainya 9 namun jarak rumahnya ke sekolah 3 kilometer, ada yang nilainya 8 tapi jarak rumahnya 2 kilometer, pasti yang dipilih nilai 8 padahal lebih pintar yang rumahnya jauh," sebutnya.

Dengan sistem zonasi ini, akan ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, padahal secara nilai tinggi. Belum lagi masih secara taraf ekonomi belum tentu anak pintar itu memiliki perekonomian tinggi dan bisa sekolah di swasta.

Sehingga Tuahman menilai PPDB dengan sistem zonasi perlu dievaluasi. Sehingga pemerataan pendidikan bagi semua anak dapat diwujudkan.

"Artinya tidak menutup kemungkinan masih ada kesempatan kita untuk merubah karena perubahan itu kan dinamis, artinya tahun ini kita evaluasi, tahun depan jangan terulang lagi, dinamika itu yang harus kita perhatikan, (PPDB) perlu dievaluasi, artinya PPDB ini jangan lah disamakan kek di Jawa dengan Sumatera Utara, jangan diuniversalkan," tutupnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Alasan Mendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads