Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Medan yang membebaskan konglomerat asal Medan, Mujianto. Keputusan itu merupakan hak jaksa yang tak puas dengan putusan hakim.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonis bebas Mujianto.
"Kita hormati putusan hakim, dan JPU punya hak yang sama, JPU mengajukan upaya hukum kasasi walaupun masih punya waktu untuk pikir-pikir," kata Yos, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis bebas itu Yos menyebut pihaknya terlebih dahulu melapor kepada pimpinan.
"Tim JPU tentunya akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang," sambungnya.
Sebelumnya, konglomerat asal Medan, Mujianto sekaligus direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto sendiri awalnya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun atas perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU sebagaimana yang dituntut jaksa kepadanya.
"Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua," ujar Imanuel, Jumat (23/12) kemarin.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan, memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta martabatnya," sambungnya.
Baca juga: Eks Walkot Medan Dzulmi Eldin Bebas 2023! |
(astj/astj)