PPDB SMP 2023 di Medan Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

PPDB SMP 2023 di Medan Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 09:22 WIB
Students raise their hands to answer questions in class.
Ilustrasi PPDB (Foto: iStock)
Medan -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP tahun ajaran 2023/2024. Berikut jadwal dan persyaratannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan pendaftaran PPDB sudah dibuka sejak 20 Juni 2023. Para siswa dapat mendaftar PPDB secara online.

"Bisa (daftar) online dan offline," ujar Putra di Medan Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ada kendala dalam proses pendaftaran, orang tua atau wali murid juga bisa langsung ke sekolah yang dituju untuk mendapatkan bantuan.

"Karena kadang-kadang kan wali murid atau orang tua murid ini kan ke sekolah, jadi kita juga sediakan di sekolah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berikut Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP di Medan 2023:

A. Jadwal

1. Penetapan daya tampung 16 Juni 2023
2. Pendaftaran PPDB 20-26 Juni 2023
3. Pendaftaran ulang siswa yang diterima 3-5 Juli 2023
4. Masa pengenalan lingkungan sekolah 7-8 Juli 2023

B. Jalur dan Kuota PPDB

1. Jalur Zonasi 50%

  • Ditentukan dengan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Map dengan mode berjalan kaki
  • Dibuktikan dengan kartu keluarga yang tercatat pada data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK pada kartu keluarga

2. Jalur Afirmasi 15%

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS)
  • Diutamakan peserta didik yang berdomisili di Kota Medan

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru 5%

  • Memiliki surat pindah tugas dari instansi/lembaga resmi yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran
  • Diutamakan berdomisili yang berdekatan dengan sekolah
  • Berlaku untuk anak guru yang orang tuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK, dan Kartu Keluarga (KK)

4. Jalur Prestasi 30%

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan
  • Memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, termasuk prestasi keagamaan
  • Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba
  • Akreditasi sekolah

C. Persyaratan PPDB

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan atau bentuk lain sederajat
  • Memiliki nilai kelulusan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan atau bentuk lain sederajat
  • Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Sekolah Menengah Pertama yang bersangkutan
  • Jumlah peserta didik paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang per rombongan belajar
  • Calon peserta didik hanya boleh mendaftar satu jalur pada sekolah yang dituju

D. Persiapan Calon Peserta Didik Baru

  • Kenali jalur dan kuota PPDB online
  • Memiliki email pribadi/orang tua/wali yang aktif
  • Memiliki NIK dan KK
  • Memiliki NISN
  • Pas photo 3X4 (warna)
  • Memiliki ijazah/SKL

E. Cara Pendaftaran

  • Calon peserta didik bisa mendaftar secara online di website: ppdb.pemkomedan.go.id
  • 2. Para orang tua calon peserta didik bisa ke sekolah yang dituju jika ingin mendapatkan bantuan ketika mengalami kendala dalam proses pendaftaran



(astj/astj)


Hide Ads