PKB Deli Serdang Tepis Kutipan ke Bacaleg Mahar Politik: Uang Gotong Royong

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 19 Jun 2023 09:01 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Foto: Dok. istimewa)
Deli Serdang -

Ketua PKB Deli Serdang Said Hadi mengakui adanya kutipan uang ke setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Said menyebut kutipan itu adalah uang gotong royong yang sudah disepakati dan bukan mahar politik.

"Saya mau klarifikasi, kalau itu bukan mahar politik, tapi uang gotong royong yang memang sudah kita sepakati bersama," katanya kepada detikSumut, Senin (19/6/2023).

Uang yang dikutip tersebut nantinya akan dikirimkan ke rekening yang mengurusi saksi. Mulai dari saksi yang di kabupaten dan kecamatan.

"Uang itu nanti masuk bukan ke rekening DPC tapi ke rekening koordinator saksi, kita kan punya koordinator saksi mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan," ucapnya.

Kesepakatan adanya uang saksi tersebut diambil saat rapat bersama perwakilan bacaleg dari setiap dapil yang ada di Deli Serdang. Uang itu akan digunakan untuk membiayai saksi sehingga mengawal suara sejak dari TPS.

"Pas rapat itu kan perwakilan dapil, jadi semua saat itu sepakat untuk saling membantu dalam membiayai saksi, soalnya saksi ini kan penting untuk memastikan suara kita benar di TPS," ujarnya.

Pengutipan uang itu, menurutu Said, merupakan salah satu strategi PKB untuk memastikan suara di TPS dengan semangat gotong royong. Besaran uang yang dibebankan ke setiap bacaleg pun berbeda, tergantung ketersediaan dan nomor urut bacaleg, hal itu juga sudah disepakati bersama.

"Itu merupakan strategi kita, setiap partai kan beda, jadi kita memang ingin semangat gotong royong dalam hal itu, besaran uangnya pun berbeda karena ada yang memang petarung dan punya kemampuan lebih jadi dia bersedia lebih besar daripada yang lain, terkhusus nomor urut 1," sebutnya.

Said mengakui jika uang saksi tersebut merupakan kebijakan DPC Deli Serdang sendiri. Sebagai salah satu strategi untuk memenangkan caleg PKB di setiap dapil.

Di akhir, Said menegaskan jika uang saksi tersebut bukan mahar politik, namun uang gotong royong. Apalagi dia mengaku selama ini PKB tidak pernah melakukan kutipan apapun kepada bacaleg.

"Jadi saya pastikan itu bukan mahar politik, tapi uang kebersamaan, bisa dipastikan kalau sejak dulu saya tidak pernah ada kutipan apapun, karena memang kita tidak ada yang begituan, ini semangat kebersamaan semangat gotong royong," tutupnya.

Sebelumnya, dalam surat yang diterima oleh detikSumut, para bacaleg diminta untuk segera membayarkan uang saksi minimal 30 persen sesuai dengan nomor urut. PKB memberikan batas waktu pembayaran sampai 23 Juni 2023.

"Berdasarkan hasil Rapat Bacaleg Diseluruh Dapil 1-6 Kontribusi Uang Saksi yang telah disepakati agar segera melakukan pembayaran minimal sebesar 30 persen yang menjadi tanggung jawab bacaleg sesuai nomor urut. Batas akhir pengiriman tanggal 23 Juni 2023," demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang diterima detikSumut.

Surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Deli Serdang pada 17 Juni 2023. Dalam surat itu juga disebutkan, nomor rekening pembayaran akan disampaikan pada tanggal 19 Juni 2023.

DPW PKB Sumut Peringati DPC. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork