Hari Raya Idul Adha selalu diikuti umat Islam dengan penyembelihan hewan kurban. Lantas bolehkah menyembelih hewan kurban lewat dari Hari Raya Idul Adha?
Agama Islam mengatur secara detail rangkaian ibadah umatnya. Termasuk batasan waktu untuk menyembelih hewan kurban, juga ternyata memiliki aturan sehingga kurban tersebut tidak sia-sia atau tidak sah.
Dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dilihat detikSumut, Jumat (16/6/2023), penyembelihan hewan kurban dilakukan selama empat hari, yaitu setelah salat Id pada 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di salah satu kitab Almajmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah," tertulis dalam laman Baznas.
Salah satu imam besar mazhab Syafi'i, Imam Nawawi juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan menyembelih hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya.
"Hari menyembelih hewan kurban adalah Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha," kata Imam Nawawi.
Dari empat hari tersebut, tentunya memiliki waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu zuhur.
Penyembelihan kurban bisa langsung dilakukan setelah salat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai. Namun harus dipastikan salat Id selesai untuk mengantisipasi kurban menjadi tidak sah, karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara' bin 'Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:
"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban." (HR Al-Bukhari)
(astj/mff)