Umat Islam akan menyembelih hewan kurban setiap Hari Raya Idul Adha. Lantas, bolehkah orang yang bernazar kurban memakan daging kurban sendiri?
Dalam laman Bimas Islam Kemenag yang dilihat detikSumut, Kamis (15/6/2023), ternyata terdapat perbedaan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar. Ada dua mazhab yang memperbolehkan, sedangkan dua mazhab yang lain tidak memperbolehkan.
Bagi mazhab Syafii, hukum kurban adalah sunah muakkad. Namun kurban menjadi wajib jika seseorang menjadikannya nazar. Misalnya si A bernazar jika wisuda tahun ini, dia akan berkurban saat Hari Raya Idul Adha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi, hukumnya haram. Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.
Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
"Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban', maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."
Menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban."
Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah, yaitu sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan, dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Hukumnya |
(dhm/dhm)