Penegasan KPU soal Ashari Tambunan Wajib Mundur dari Bupati Jika Nyaleg

Round Up

Penegasan KPU soal Ashari Tambunan Wajib Mundur dari Bupati Jika Nyaleg

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 06:30 WIB
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Foto: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan (Dok. Pemkab Deli Serdang)
Deli Serdang -

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menjadi sorotan karena tidak mengundurkan diri meski sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Persoalan ini berawal dari pernyataan Ketua DPRD Deli Serdang yang mengkritik sikap Ashari yang tidak juga mengundurkan diri.

"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kafa Zakky, Jumat (9/6/2023).

Zakky menyampaikan hal itu karena hingga kini DPRD Deli Serdang belum menerima surat pengunduran diri Ashari Tambunan. Zakky kemudian meminta agar Ashari segera mengundurkan diri karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya Bupati Deli Serdang segera mengajukan surat pengunduran diri, karena salah satu syarat di PKPU 10 tahun 2023, pasal 14 ayat 2. Kita berharap pencalonan Bupati tidak terganjal karena tidak mematuhi persyaratan," sebutnya.

Zakky kemudian menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.

Pembelaan PKB

Untuk diketahui, Ashari Tambunan maju sebagai bacaleg DPR RI dari PKB. Terkait belum mundurnya Ashari ini juga ikut dikomentari oleh PKB.

Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengatakan Ashari tidak harus mundur saat ini. Hal itu, kata Zeira, karena Ashari baru terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," kata Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Senin (12/6).

Zeira mengatakan Ashari pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT).

"Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," tuturnya.

KPU Tegaskan Ashari Wajib Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan penjelasan soal polemik ini. KPU mengatakan Ashari memang harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang saat mendaftar sebagai bacaleg.

"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar," kata Herdensi kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).

"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya," ucapnya.

Herdensi mengatakan Ashari tidak harus menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).

"Jadi nggak mesti nunggu DCT, yang berproses itu adalah SK-nya, kan nanti ada SK pengunduran diri dari atasannya," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads