Wahyu Hidayat Wajib Mundur Dari ASN jika Maju Pilkada

Wahyu Hidayat Wajib Mundur Dari ASN jika Maju Pilkada

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 12 Agu 2024 20:49 WIB
Wahyu Hidayat saat ditemui awak media di Gedung MCC.
Wahyu Hidayat (Foto: Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Pengajuan mundur Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Wahyu pun diingatkan agar mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mendaftar di Pilkada 24 Agustus 2024 mendatang.

"Kalau mau mendaftar Pilkada, ya wajib mundur dari ASN," kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Made menjelaskan kewajiban ASN termasuk anggota TNI dan Polri mundur ketika mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, sudah tertuang dalam Peraturan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum mundur dari ASN, pendaftaran pasti akan ditolak sama KPU," tegasnya.

Hal sama juga disampaikan Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib yang menambahkan bahwa seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang berstatus ASN ataupun anggota Polri dan TNI harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Harus mundur (dari ASN), karena aturannya begitu," jelasnya.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2024. Pengajuan itu dikabarkan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara berdasarkan aturan yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Wahyu Hidayat sendiri mengaku telah mengajukan mundur dari ASN, ketika memantapkan diri untuk maju di Pilkada serentak 2024 mendatang. Proses pengajuan dirinya mundur tengah berjalan.

"Sudah mengajukan mundur dan masih proses," tandasnya.




(mua/iwd)


Hide Ads