KPU Pastikan Bupati Deli Serdang Wajib Mundur karena Nyaleg

KPU Pastikan Bupati Deli Serdang Wajib Mundur karena Nyaleg

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 11:33 WIB
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin (Ahmad Arfah-detikcom)
Deli Serdang -

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diprotes Ketua DPRD, Zakky Shahri karena tidak mengundurkan diri padahal mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi pun merespons dan menyebut Ashari wajib mengundurkan diri.

"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar," kata Herdensi kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya," ucapnya.

Sehingga, seharusnya Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).

ADVERTISEMENT

"Jadi nggak mesti nunggu DCT, yang berproses itu adalah SK-nya, kan nanti ada SK pengunduran diri dari atasannya," sebutnya.

Herdensi menuturkan kepala daerah harus mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023. Terkhusus di Pasal 11,12 dan 14.

"Itu sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 11,12 dan 14," tutupnya.

Untuk diketahui, Ashari Tambunan maju sebagai Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri memprotes karena Ashari tidak mengundurkan diri sebagai bupati padahal sudah mendaftar.

"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kafa Zakky, Jumat (9/6).

PKB pun membela Ashari. Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengatakan Ashari tidak harus mundur saat ini, sebab masih terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," kata Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).

Zeira menyebutkan Ashari pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT). "Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," sebutnya.




(afb/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads