Sejumlah warga melayangkan protes karena Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, di jual ke pihak swasta, PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. DPRD Deli Serdang menyebut alasan pemerintah kabupaten menjual jalan itu karena sudah tidak terpakai.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri. Awalnya Zakky menyebut soal penjualan jalan ini dapat menguntungkan Pemkab Deli Serdang.
"Kemarin itu kan informasinya bahwasanya masyarakat tidak keberatan dan lebih menguntungkan ke Pemkab dengan dibukanya satu jalan akses baru," kata Zakky Shahri kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra tersebut mengatakan penjualan aset tersebut diperbolehkan sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 9. Sehingga dalam konteks pemindahtanganan aset tidak ada masalah.
"Sepengetahuan kita untuk pemindahtanganan aset itu diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, jadi sebenarnya tidak ada masalah," ucapnya.
Berdasarkan kajian Pemkab Deli Serdang, lanjut Zakky, Jalan Persatuan I sudah tidak dipakai lagi. Terkait dengan kajian detailnya, Zakky meminta untuk menanyakan langsung ke pihak Pemkab Deli Serdang.
"Jadi kajian dari Pemkab itu jalan itu sudah tidak terpakai atau penggantinya itu lebih menguntungkan akses jalannya, itu ada kajiannya tersendiri, nanti bisa ditanyakan ke Pemkab," ujarnya.
Namun karena ternyata ada masyarakat yang protes, Zakky menyebutkan DPRD akan meminta jual beli jalan itu dikaji ulang. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat membuat pengaduan ke DPRD.
"Tapi kalau ternyata masyarakat ribut dan itu tidak kondusif, kita DPRD akan meminta itu untuk dikaji ulang, kita minta masyarakat mengadukan ke DPRD secara resmi," sebutnya.
DPRD juga akan memanggil Pemkab Deli Serdang dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) melalui Komisi A. Jika ditemukan ketidaksesuaian kajian teknis, DPRD bakal meminta jual beli jalan itu dibatalkan.
"Kita akan mempertanyakan itu ke Pemkab melalui komisi terkait aset tersebut, (bentuknya) RDP akan kita jadwalkan, kalau nanti itu tidak sesuai dengan kajian teknis maka kita minta dibatalkan," tutupnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut......
Marwan (40), salah satu warga Dusun II mengatakan jual beli jalan negara tersebut mencuat saat pihak PT Latexindo Toba Perkasa menutup satu Jalan Persatuan I tepatnya di simpang Jalan Baru 2. Warga yang mengetahui tersebut kemudian melakukan protes.
"Sebenarnya masalah ini sudah lama, namun mencuat saat pihak perusahaan menutup Jalan Persatuan I dari sana (Jalan Baru 2) sekitar tiga minggu yang lalu, warga yang mengetahui itu protes lah," kata Marwan kepada detikSumut saat ditemui di lokasi, Sabtu (10/6/2023).
Marwan menjelaskan saat diprotes warga, pihak perusahaankemudian membuka penutup jalan yang terbuat dari seng tersebut. Beberapa hari kemudian, warga kemudian menjumpai Camat Sunggal untuk mempertanyakan jalan milik negara yang ditutup itu.
"Camat tak bisa menjelaskan, dia hanya bisa menerima aspirasi kami," jelasnya.
Kemudian, Marwan menyebutkan jika jala tersebut dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar pada akhir tahun 2022. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang mereka dapatkan.
Jalan Persatuan I yang dijual tersebut berada tepat di antara lahan yang berdiri PT Latexindo Toba Perkasa. Jalan yang dijual tersebut memiliki panjang sekitar 300 meter dengan lebar 4,5 meter.
Jalan Persatuan I disebut sudah ada jauh sebesar PT Latexindo Toba Perkasa berdiri pada tahun 1988. Jalan tersebut awalnya tanah yang diwakafkan untuk akses umum dan kemudian diaspal oleh Pemkab Deli Serdang.
Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)