Pemkot Binjai soal Jemaat Gereja Dibubarkan Paksa: Tempatnya Kurang Pas

Pemkot Binjai soal Jemaat Gereja Dibubarkan Paksa: Tempatnya Kurang Pas

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 18:16 WIB
Doorway to sunlit chapel
Ilustrasi gereja. (Foto: Getty Images/iStockphoto/patty_c)
Binjai -

Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) dibubarkan paksa saat ibadah di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Pemkot Binjai menilai keberadaan tempat ibadah tersebut kurang pas.

Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan pembubaran ibadah tersebut. Hanya saja, ia menilai jika lokasi tempat ibadah itu kurang pas karena berada di lingkungan yang mayoritas umat Islam.

"Poinnya kita akan melakukan musyawarah mufakat, intinya Pemerintah Kota Binjai tidak ada membatasi tempat peribadatan, tapi mungkin tempatnya itu kurang pas karena lingkungannya banyak Islam," katanya kepada detikSumut, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lokasi yang kurang pas, ternyata lokasi tersebut tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah. Sehingga pihaknya akan mencari solusi atas hal itu.

"Kemudian izinnya pun bukan izin rumah ibadah, dan itu yang akan kita carikan solusinya dalam waktu dekat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebab, sepengetahuan Sofyan, izin lokasi tersebut merupakan izin usaha. Bukan izin rumah ibadah seperti gereja, vihara maupun masjid.

"Karena sepengetahuan saya, izinnya itu izin usaha, dia rumah ibadah bukan tempat ibadah," ujarnya.

Sofyan selanjutnya menjelaskan bedanya rumah ibadah dan tempat ibadah.

"Beda dia rumah ibadah dengan tempat ibadah, rumah ibadah itu gereja, vihara, masjid, kalau rumah ibadah, kalau tempat ibadah itu kalau saya Islam di rumah saya juga bisa ibadah, itu namanya tempat ibadah," imbuhnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat tersebut merupakan warung kopi dengan dua lantai. Di mana di lantai satu warung kopi, sedangkan lantai dua dijadikan tempat ibadah.

"Jualan kopi, lantai dua, jadi itu sewa, iya (ruko) seperti tempat jualan kopi lah di atasnya dijadikan tempat ibadah," ucapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan jika hari ini ada pertemuan di aula Pemkot Binjai. Salah satu yang dibahas adalah polemik pembubaran ibadah itu.

"Hari ini ada rapat antara Muspida dan forum lintas agama di aula Pemerintah Kota Binjai, salah satunya membahas tindaklanjut mengenai tempat ibadah ini," ungkapnya.

Sofyan pun memastikan bahwa tempat itu tidak memiliki atau mengantongi izin menjadi rumah ibadah.

"Kemudian izinnya pun bukan izin rumah ibadah (tak ada izin), dan itu yang akan kita carikan solusinya dalam waktu dekat," tutupnya

Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra, mengatakan di bulan ini, ada tiga aksi pembubaran yang terjadi di Indonesia. Pembubaran tersebut dinilai dilakukan dengan paksa dan provokatif.

"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat," kata Henrek Lokra melalui keterangannya.

Sedangkan pembubaran jemaat gereja di Binjai terjadi pada Jumat 19 Mei 2023. Pembubaran jemaat itu terjadi tepatnya di Gereja Mawar Sharon (GMS), Kelurahan Setia, Binjai Kota.

"Terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat, 19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara," ucapnya.



Simak Video "Rambutan Brahrang, Manis Legit Si Buah Kecil Berkulit Merah Asli Binjai"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads