Warga negara asing (WNA) asal China ditangkap pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Pria bernama Chai Wenbo ini melanggar visa yang tidak sesuai dengan izin bekerja.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Irmansyah Fatriadi mengatakan penangkapan terhadap Chai setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat dirinya tengah bekerja memantau rel kereta api.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh pria warga China di rel kereta api. Dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan mendapati dirinya tengah bekerja bersama dua orang WNI," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendatanginya, lanjut Irmansyah, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap yang bersangkutan.
"Kami lakukan pemeriksaan dokumen, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa CW telah 4 kali mendatangi Indonesia dan terakhir dia datang pada tanggal 7 Mei 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival Nomor V7A101802," terang dia.
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Chai Wenbo telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
"Pada saat kami periksa dokumennya, CW telah melanggar izin visanya yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi izin tinggal yang diberikan kepadanya," imbuhnya.
Irmansyah menjelaskan bahwa Chai Wenbo merupakan manager bisnis di perusahaan asal China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, dia mengaku sebagai Manager Bisnis di perusahaan China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd," ujar Irmansyah.
Atas temuan ini, Irmansyah menuturkan terhadap Chai Wenbo akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.
"Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yakni berupa sangsi deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011," tandasnya.
(afb/afb)