Seratusan jurnalis di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demo hingga membuat laporan polisi, sebagai buntut pelarangan dan pengusiran saat melakukan tugas liputan di peliputan di Istana Gubernur Sumbar.
Insiden pengusiran terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, Selasa (9/5/2033). Kala itu, jurnalis yang hendak meliput diusir oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumbar.
Pantauan detikSumut di lokasi, Rabu (10/5/2023), dalam aksinya, wartawan dari berbagai media, lokal dan nasional itu berorasi sembari membentang spanduk berbagai macam tulisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Liputan pelantikan melebihi protokoler kepresidenan, situ oke? Liputan wapres aja wartawan masuk, masak cuma liputan pelantikan Wawako Padang wartawan tidak boleh. Bapak sehat?," tulis salah spanduk yang dibentangkan.
Spanduk besar bertuliskan "Pers Sumbar Melawan" juga dipasangkan di landmark kantor Gubernur Sumbar.
"Kami menentang segala penghalang kerja kami," kata Ketua IJTI Sumatera Barat, Defri Mulyadi.
"Ini pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan," timpal Arif Pribadi, Ketua PFI Padang bersama Ketua AJI Padang, Aidil Ikhlas.
Menurut Aidil, kegiatan pelantikan tersebut merupakan hak publik. Maka itu, tindakan pengusiran itu sangat disesalkan.
"Jangan sampai bungkam, kita mesti melawan. Pers Sumbar melawan," tegasnya.
Tak hanya berorasi, ratusan wartawan juga melakukan aksi tabur bunga di atas tumpukan id card pers. Hal ini sebagai tanda matinya kebebasan pers di Sumbar.
Usai berorasi dan aksi tabur bunga, ratusan wartawan beranjak ke Polda Sumbar untuk melaporkan tindakan pelarangan atau pengusiran yang diduga dilakukan oknum protokoler Pemprov Sumbar itu.
Defri Mulyadi menegaskan, tindakan penghalangan wartawan ini tentunya melanggar undang-undang nomor 40 pasal 18 ayat 1.
"Seluruh kawan-kawan pers berharap ini diproses secara hukum. Kita berharap dengan aksi ini terjadi perubahan. Jadi seakan-akan pekerja pers tidak dianggap receh oleh Pemerintah Provinsi Sumbar," katanya.
Menurut Defri, pelecehan terhadap wartawan ini sudah tiga kali terjadi selama 2023 dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar. Sebelumnya, persoalan hoaks pemberitaan wartawan.
"Dan sampai saat ini Gubernur Sumatera Barat secara pribadi tidak pernah mengucapkan kata maaf secara langsung. Ini tentunya sangat melukai kita, pekerja pers," katanya lagi.
(dpw/dpw)