Proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke KPU Sumatera Barat (Sumbar), Senin diwarnai insiden pengusiran mobil dinas Gubernur Sumbar yang digunakan oleh Mahyeldi, Ketua DPW PKS Sumbar. Bawaslu mengusir mobil plat merah itu kerena tak boleh berada di lingkungan KPU.
Pemerintah provinsi angkat suara terkait hal itu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Marwansyah menyebut, kejadian itu hanya kesalahpahaman semata.
"Ini hanya kesalahpahaman, karena mobil dinas hanya datang menjemput gubernur di luar Kantor KPU," kata Marwan dalam penjelasan tertulis yang diterima detikSumut, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengemudi yang bertugas, kronologi kejadiannya bermula saat Gubernur Mahyeldi datang ke Kantor KPU Sumbar pada Senin pagi, mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saat mengantarkan bahan tersebut, Gubernur Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS," kata dia.
Setelah selesai dari KPU, Gubernur Mahyeldi baru menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
"Saat datang, Gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar," ujarnya.
Namun karena ada urusan mendesak, setelah menghadiri agenda kedinasan, Gubernur kembali datang ke Kantor KPU dan itupun hanya diantar sampai di pinggir jalan depan Kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kendaraan dinas tersebut lansung meninggalkan lokasi dan menunggu di Kantor Dinas Kominfotik Sumbar untuk selanjutnya bersiap mengantarkan Gubernur mengikuti agenda kedinasan lainnya," jelas Marwan.
Tidak lama berselang, kata Marwan, datang aba-aba yang menginformasikan bahwa Gubernur Mahyeldi akan meninggalkan Kantor KPU. Maka, mobil dinas tersebut mulai diarahkan menuju Kantor KPU dan parkir di pinggir jalan.
Berhubung Gubernur Mahyeldi belum keluar dan kendaraan masih dalam posisi di bahu jalan, sehingga memicu kemacetan di Jalan Pramuka depan Kantor KPU. Untuk melancarkan arus lalu lintas yang tersendat, pengemudi diminta oleh seseorang untuk memundurkan kendaraan dinas tersebut ke halaman Kantor KPU agar kendaraan lain dapat lewat.
"Saat itulah, datang seorang wanita mengingatkan agar mobil dinas gubernur tidak berada di KPU, supaya nantinya tidak mengundang kesalahpahaman," jelas Marwansyah.
Setelah itu, pengemudi lansung membawa kendaraan dinas meninggalkan area Kantor KPU dan menurut keterangan yang diperoleh setelahnya, Buya Mahyeldi berangkat meninggalkan Kantor KPU dengan kendaraan pribadi.
"Kita harap informasi ini dapat dipahami sebagai sebuah ketidaksengajaan, karena saat itu kendaraan hanya mundur, bukan parkir,"pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Insiden pengusiran mobil dinas tersebut terjadi pada pukul 12.30 WIB. Mahyeldi dan rombongan awalnya datang ke KPU Sumbar sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan milik partai dan sejumlah angkot oren. Namun berkas-berkas yang dibawa ditolak dan dikembalikan oleh KPU Sumbar, karena tidak ada stempel basah dari DPP PKS.
Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan, pengembalian berkas dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan.
"Panitia pendaftaran melakukan pemeriksaan. Berkasnya dikembalikan lagi, karena surat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak pakai cap," kata Rahman kepada wartawan.
KPU meminta berkas diperbaiki. Mahyeldi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar diketahui meninggalkan KPU untuk mengikuti sebuah kegiatan. Sekitar jam 11.04 WIB, ia kembali dengan menggunakan mobil dinas BA 1 jenis sedan.
Bawaslu Sumbar yang mengetahui hal itu kemudian menegur dan "mengusir" kendaraan tersebut.
"Kami kebetulan mengetahui adanya mobil dinas tersebut yang digunakan. Mobil Dinas Gubernur (BA-1) terlihat memasuki area Kantor KPU. Ini kan tidak diperbolehkan, karena Mahyeldi datang ke KPU dalam kapasitas sebagai ketua partai politik dan sedang melakukan proses politik," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti kepada detikSumut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi itu menyebut, selain sopir, di dalam mobil dinas tersebut juga terdapat ASN.
"Selain sopir, (dalam mobil) ada ASN lengkap pakai uniform. Saya ingatkan bahwa gubernur tidak boleh melakukan ini. Tidak boleh melibatkan ASN," katanya.
Setelah ditegur, mobil kemudian bertolak meninggalkan area KPU. Namun tak lama kemudian mobil kembali, dengan plat yang sudah berganti.
"Mobil pergi dan ganti plat," katanya lagi.
Simak Video "Video: Momen Lion Air Mengudara Membawa Jemaah Haji Embarkasi Padang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)