Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan. Iskadar rela melepas jabatannya sebagai bupati demi bisa mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
Surat pengunduran diri Iskandar sudah diserahkan ke DPRD OKI pada Kamis (4/5) kemarin. Tanda terima surat pengunduran diri itu dibutuhkan Iskandar agar bisa mendaftar ke KPU.
"Betul mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Demikian (pengunduran diri) sebagai proses administrasinya. Hari Kamis suratnya dimasukkan ke DPRD OKI," kata Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten OKI, Adi Yanto kepada detikSumut, Senin (8/5/2023).
Akan ada proses lanjutan di DPRD OKI terkait usulan pengunduran diri OKI. Nantinya DPRD OKI akan menggelar sidang paripurna terkait pengunduran diri Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tanda terima hasil paripurna inilah yang nantinya dibawa ke KPU sebagai syarat pendaftaran caleg," ujarnya.
Adi mengaku belum mengetahui kapan jadwal paripurna tersebut karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
"Mereka (DPRD) yang detail untuk jadwal paripurnanya. Untuk pengantinya Mendagri yang memutuskannya," ungkapnya.
Menurut Adi massa jabatan Iskandar sebagai Bupati OKI berakhir pada 15 Januari 2024. Namun, semua kepala daerah dibuat serentak pada 31 Desember 2023.
"Semua dibuat serentak. Harusnya Pak Bupati OKI itu 15 Januari 2024," ujarnya.
Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya menambahkan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan ke Mendagri terkait pengunduran tersebut.
"Lagi ke Kemendagri terkait pengunduran diri beliau (Bupati OKI). Masih kami koordinasikan ke Kemendagri bersama Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel," katanya kepada detiSumut
Saat ditanya kapan jadwal sidang paripurna terkait pengunduran Bupati OKI, Hilmen mengatakan akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Nanti akan dijadwalkan pada rapat Banmus untuk paripurna rapat tersebut," ungkapnya.
(astj/astj)