Seorang wanita cantik yang merupakan istri dari dosen di Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Ayu Tiara Agiesta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Ayu menjadi DPO dalam kasus penggelapan.
"Iya benar, kita telah menetapkan status DPO terhadap wanita tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara dikonfirmasi detikSumut, Minggu (7/5/2023).
Ayu ditetapkan DPO, usai dirinya ditetapkan Satreskrim Polres Lubuklinggau sebagai tersangka penggelapan sertifikat perumahan lebih dari satu sertifikat. Sertifikat yang digelapkan Ayu itu merupakan milik perusahaan tempat dimana sebelumnya ia pernah bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terungkapnya itu, setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban, perusahaan tempat ia bekerja dulu. Dari situlah kemudian dia kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kanit Pidum Iptu Jemi, terpisah.
Menurut Jemi, alasan pihaknya menetapkan Ayu sebagai DPO pada (5/5) lalu itu, lantaran sejak kasus ini dilaporkan pada (5/4) lalu Ayu tidak kooperatif. Ayu juga kabur melarikan diri dari rumahnya. Pihak keluarga, orang tua dan suami tersangka juga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi.
"Jadi setelah orang tua dan suaminya kita mintai keterangan dan mereka kooperatif maka barulah kita menetapkannya menjadi DPO. Dia punya anak satu dan suaminya itu dosen di sini. Sejak awal dia dilaporkan tersangka ini sudah menghilang dan belum bisa kita mintai keterangan, hilangnyanya sudah sekitar sebulanan lah," katanya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat jika menemukan wanita yang memiliki ciri-ciri seperti Ayu, agar dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat. Adapun ciri-ciri wanita kelahiran Agustus 1998 itu yakni, berbadan sedang, tinggi 165 cm dan kulit warna putih.
"Kita imbau agar lebih baik tersangka untuk segera menyerahkan diri, karena kasus ini delik aduan dan semoga dapat diselesaikan secara persuasif," katanya.
(afb/afb)