Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf karena usai dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE. Lina viral karena aksinya mengucap bismillah dan lafadz Allah sebelum makan babi.
Lina sendiri dilaporkan seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat, pada Rabu (15/3) lalu. Meski berstatus tersangka Lina tidak ditahan.
Karena tak jadi ditahan, Lina pun menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik dan kepolisian dengan diawali ucapan salam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ujarnya di Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Menurut Lina perbuatannya itu tidak patut untuk ditiru atau dicontoh. Dia pun menyesali perbuatannya itu.
"Karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," tuturnya.
Dengan adanya kejadian ini, selain meminta maaf ke berbagai pihak, Lina berharap semoga ke depannya ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Kemudian Lina berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.
"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.
Tak sampai di situ, Lina juga menyempatkan menyampaikan terimakasih kasih kepada semua wartawan peserta konfrensi pers ayang ada di Mapolda Sumsel. Dia pun kembali mengaku menyesali perbuatannya.
"Terima kasih buat rekan-rekan media juga, terima kasih juga untuk semuanya yang ada di sini, mohon maaf sekali, saya benar-benar merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan saya
"Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan dan juga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Hal ini tentu menjadi pembelajaran buat saya, kita harus lebih hati-hati lagi dalam bermedia sosial," jelasnya.
Alasan Polisi Tak Menahan Lina Tersangka Penistaan Agama. Baca Halaman Berikutnya...
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, menjelaskan alasan tak menahan Lina. Agung mengatakan Lina mengidap penyakit maag akut.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," ujarnya.
Menurut Agung, keputusan itu diambil lantaran Lina kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan Penyidik Subdit Siber. Namun jika ke depannya Lina tak kooperatif melakukan wajib lapor untuk memenuhi panggilan penyidik, Agung mengaku pihaknya tidak akan segan mencekal Lina untuk bepergian ke luar negeri dan dilakukan penahanan.
"Namun demikian apabila ada panggilan dari penyidik (wajib lapor) yang bersangkutan kami harapkan saudari LM ke depan wajib untuk hadir memenuhi panggilan proses penyelidikan. Apabila nanti memang diperlukan dan yang bersangkutan ada upaya ke arah sana tentunya kami akan mengambil tindakan preventif, berupa pencekalan. Dan jika sampai dia mengulangi lagi perbuatannya maka kita tidak akan segan melakukan penahanan," kata Agung.
Agung menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton lantaran Lina Mukherjee tidak berdomisili di wilayah hukum Polda Sumsel. Melainkan di Jakarta.
Sementara, terkait kasusnya, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan Penistaan Agama.
"Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," jelasnya.
Simak Video "Video: Momen Om Mobi Kena Pungli Parkir saat Review Mobil di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)