Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel gegara Makan Babi Demi Konten

Sumatera Selatan

Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel gegara Makan Babi Demi Konten

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 23:01 WIB
Lina Mukherjee saat mendatangi Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)
Foto: Prima Syabana/detikSumut
Palembang -

Polda Sumatera Selatan memutuskan untuk menahan TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama yang mengucap lafazd Allah sebelum makan babi kriuk. Penahanan itu akan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Bila terpenuhi unsur, rencana akan kami lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto dikonfirmasi detikSumut, Rabu (3/5/2023).

Rencana penahanan itu, kata Agung, mengingat pemeriksaan yang masih terus berlangsung sampai malam. Selain itu, penahanan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Kombes Agung.

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun sayangnya, sejak diperiksa hingga kini, Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media.

ADVERTISEMENT

Wanita bernama Lina Mukherjee itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan kriuk babi sembari mengucapkan lafadz Allah. Atas laporan itu, Polda Sumsel pun resmi menetapkannya sebagai tersangka.

"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).

Lina, dilaporkan seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3) lalu. Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Dari laporan itu, kata Agung, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (21/3), polisi pun memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.

"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," katanya.

Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads