Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto ngamuk karena proyek payung elektrik di Masjid Raya An-Nur tak kunjung tuntas. Bahkan, SF menilai tenaga ahli proyek tersebut palsu.
Blak-blakan SF Haryanto itu disampaikan saat rapat evaluasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/5) kemarin. Dalam rapat hadir sejumlah pejabat dan kepala dinas.
"Saya juga melihat (proyek) Masjid An-Nur, itu sudah jadi pembicaraan nasional. Terus terang saja," kata SF Hariyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SF menyebut proyek tidak kunjung tuntas karena sudah bermasalah sejak awal. Di mana tenaga ahli yang digunakan diduga palsu.
"Saya punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang nggak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya, saya pastikan," kata SF dengan tegas.
"Saya suruh cek semua, saya dapat informasi palsu semua. Semua palsu, kenapa? Tenaga ahli payung itu harus orang yang ahli, bukan yang dipalsukan," kata SF lagi.
Ia lalu meminta pejabat terkait untuk bisa melakukan audit. Sebab Sekda menilai ada yang tidak beres dengan proyek tersebut.
"Saya sudah bilang pak Kepala Biro, cek itu pak. Saya sudah dapat informasi palsu semua," kata SF.
Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan saat dikonfirmasi mengaku baru tahu soal dugaan tenaga ahli palsu. Bahkan, ia juga masih menunggu hasil audit.
"Kalau itu (tenaga ahli palsu) saya baru tahu semalam. Karena baru kemarin ya kami juga mau tanya ke PPTK, saya juga belum tanya ke PPTK," kata Arief.
Diketahui, renovasi dan pembuatan payung elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru, Riau tak kunjung tuntas. Padahal, proyek itu sesuai kontrak harus selesai pada akhir Desember 2022 lalu.
Sayangnya, proyek tak kunjung tuntas setelah dua kali diberi perpanjangan waktu. Kabid Cipta Karya PUPR Riau, Thomas menyebut proyek dipastikan tuntas sebelum lebaran.
Proyek senilai Rp 42 miliar itu dipastikan tuntas karena akan dipakai untuk salat Id oleh Gubernur Syamsuar. Namun sayang, rencana itu kemungkinan gagal karena proyek tak kunjung tuntas.
"Sebelum lebaran (selesai)," kata Thomas saat perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya pada akhir Maret lalu.
(ras/dhm)