Peringati May Day, Ribuan Buruh di Batam Tolak UU Cipta Kerja

Kepulauan Riau

Peringati May Day, Ribuan Buruh di Batam Tolak UU Cipta Kerja

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Mei 2023 15:16 WIB
Unjuk rasa ribuan massa buruh di depan kantor Wali Kota Batam dalam rangka memperingati hari buruh internasional.(Alamudin/detikSumut)
Foto: Unjuk rasa ribuan massa buruh di depan kantor Wali Kota Batam dalam rangka memperingati hari buruh internasional.(Alamudin/detikSumut)
Batam -

Ribuan buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan kantor Wali Kota Batam. Ribuan masa itu tiba di kantor sekitar pukul 11.20 WIB.

Ribuan buruh yang tiba di depan kantor kantor Wali Kota Batam langsung menggelar orasi menggunakan pengeras suara. Orasi yang digelar di atas mobil komando milik buruh itu dilakukan bergantian.

"Kami hari ini turun ke jalan untuk memperingati hari buruh internasional. Kami juga menyampaikan beberapa poin tuntutan buruh di sini," kata orator tersebut, Senin (1/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta pengesahan RUU Pembantu Rumah Tangga, tolak uu minibus dan memperhatikan hak-hak pekerja," tambahnya.

Konsulat FSPMI Batam, Yafet Ramon mengungkapkan beberapa tuntutan para buruh yang dibawa saat unjuk rasa hari ini. Pertama terkait pencabutan Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai masih "abu abu" dan mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja outsourcing dan kontrak berulang-ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexible, serta lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

ADVERTISEMENT

"Kedua mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan karena wilayah kerjanya bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah, serta pekerjaan," tegas Ramon.

Lanjutnya buruh juga meminta Parliamentary Threshold 4 persen yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415. Poin keempat aliansi buruh menolak RUU Kesehatan yang menurutnya tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun lebih cenderung bagi investasi asing.

"Kelima, para buruh meminta agar pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Batam segera ditingkatkan karena kerap kali menuai keluhan dan keresahan," ujarnya.

Memasuki waktu shalat Dzuhur para buruh membubarkan diri sejenak untuk salat dan makan siang. Ribuan buruh itu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa kembali hingga ditemui perwakilan pemerintah Kota Batam.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads