Sebuah gudang penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar di Palembang, Sumatera Selatan digerebek polisi. Di gudang yang telah ditinggalkan pemiliknya itu, polisi menyita sekitar 2,8 ton solar.
"Saat dilakukan upaya paksa (penggerebekan), gudang dalam keadaan tidak ada kegiatan dan diperkirakan pelaku sudah melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Sabtu (29/4/2023).
Penggerebekan itu, digelar polisi di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinteng), tepatnya di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kertapati, Palembang dekat jembatan flyover Keramasan persis di samping SPBU Keramasan, tadi malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari gudang solar ilegal tersebut, polisi menyita solar sebanyak 2,8 ton dengan rincian 1,7 ton minyak jenis solar yang dibutuhkan kemurnian penyulingan dan 1,1 ton yang sudah murni yang didapatkan dari SPBU.
Selain itu, polisi juga merinci sejumlah bukti lain yang disita, yakni dua mesin pompa air, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17.000 liter, tiga selang 20 meter dan 1 tedmond babytank kosong dengan total jika dirupiahkan senilai Rp 300 juta.
"Setelah menemukan adanya tempat penimbunan BBM jenis Solar, anggota kita langsung mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk totalnya kurang lebih seperti itu," katanya.
Haryo menduga, motif pelaku melakukan kegiatan itu yakni menimbun dan mengoplos minyak yang dibeli murni dari SPBU dan dicampur dengan minyak yang tidak murni (minyak ilegal) atau masih butuh penyulingan dari Musi Banyuasin, bersumber dari sumur minyak ilegal.
"Diduga minyak ini akan dioploskan, pada kesempatan ini kami belum bisa menemukan barang campuran. Karena blecing ini sangat mempengaruhi dari pada tingkat harga, harga jual dari minyak oplosan inilah modus yang dilakukan tindak pidana ilegal drilling, yang kemudian hasil pengoplosan akan dijual kembali ke tempat industri atau tempat badan usaha dengan harga menguntungkan," bebernya.
Meski pemilik usaha atau penyewa gudang itu kabur saat digerebek, Haryo pun mengapresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol). Dia juga berharap, dengan tindakan yang dilakukan pihaknya ini dapat menekan angka kasus ilegal drilling.
"Gudang tersebut tanahnya disewakan oleh pemiliknya berinisial Y, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif agar bisa didapat siapa penyewa tanah ini, sudah berapa lama dan kontrak berapa lama serta harga sewa. Sehingga kita bisa mengejar pihak bertanggung jawab terhadap aktivitas di sini," tegasnya.
"Kita pastikan tidak akan segan menindaklanjuti adanya laporan laporan ini. Tentunya kita bergerak cepat jika ada laporan yang masuk," tegas.
Saat ini, lanjutnya, pemilik tersebut tengah dalam pengejaran. Pelaku, katanya, akan dijerat tindak pidana melakukan eksplorasi dan ekploitasi bahan bakar minyak tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan dan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b dan huruf c dan guru d UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ia menduga pelaku merupakan pemain lama di bisnis ilegal seperti ini. Sejauh ini sudah ada saksi yang diperiksa dan dia memastikan tidak ada dokumen perizinan untuk aktivitas di gudang tersebut
"Kita menduga penyewa merupakan pemain lama, namun masih tetap memastikan pelaku yang bertanggung jawab pengoplosan BBM ini dan kita masih dalam pengembangan. Sudah ada empat saksi yang diperiksa termasuk pemilik lahan dan warga sekitar. Sudah kita tingkatkan kasusnya penyelidikan, ke penyidikan karena kegiatan semacam ini pasti ilegal oleh karena itu BB di sini sudah kita sita," jelasnya.
(nkm/nkm)