Polisi menetapkan sopir dumtruk berinisial IL (32) yang mengalami kecelakaan di Aceh Besar sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menyebabkan lima orang tewas dan 42 lainnya mengalami luka-luka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sopirnya," kata Kabagops Polresta Banda Aceh Kompol Iswahyudi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (28/4/2023).
Penetapan tersangka dilakukan Satlantas Polresta Banda Aceh setelah dilakukan penyelidikan. Penyidik disebut telah memintai keterangan penumpang selamat serta ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini IL disebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Dia mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Kecelakaan bermula saat dumtruk berpelat BL 8179 AO yang dikemudikan IL (32) berangkat dari Desa Balue, Kecamatan Sakti menuju ke Pasir Putih di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (25/4) pagi. Mobil membawa puluhan orang yang duduk di bak belakang.
Mobil kemudian melintas di Jalan Banda Aceh-Malahayati. Setiba di turunan Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, rem mobil diduga mengalami blong sehingga tidak dapat dikendalikan.
Mobil disebut menabrak pembatas jalan lalu jatuh ke jurang. Pengguna jalan yang melintas di lokasi berusaha menolong para korban.
Akibat kecelakaan tersebut, lima penumpang meninggal dunia dan 42 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
"Ada dua korban luka saat ini dalam kondisi kritis," jelasnya.
(agse/dhm)