Dua kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka di Aceh menyebabkan 10 orang meninggal dunia. Polisi menegaskan mobil barang tidak dibolehkan mengangkut penumpang apapun alasannya.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Joko menyebutkan, larangan itu tertuang dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara aturan, fungsi mobil barang dan penumpang disebut berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Aceh itu meminta pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Dia juga meminta pengendara berhati-hati saat berada di jalan raya.
"Menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia," jelasnya.
Diketahui, dumtruk yang mengangkut puluhan warga ke tempat di wisata di Aceh Besar mengalami kecelakaan tunggal. Kejadian itu menyebabkan lima orang tewas dan 42 lainnya mengalami luka-luka.
Insiden itu terjadi di Jalan Banda Aceh-Malahayati persisnya di Desa Lamreh Dusun Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/4). Saat kejadian, mobil dumtruk berpelat BL 8179 AO melintas menuju lokasi wisata Pasir Putih tak jauh dari lokasi kejadian.
Mobil tersebut membawa penumpang dari Kecamatan Sakti, Kecamatan Pidie. Setiba di turunan Desa Blang Ulam, rem dump truk diduga blong sehingga tidak dapat dikendalikan lalu menabrak pembatas jalan dan jatuh ke jurang.
Sehari berselang, kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka terjadi di Aceh Timur. Insiden itu terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh persisnya di Desa Alue Batee Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (27/4/2023) sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, mobil pikap berpelat BL 8411 DY yang dikemudikan Saifullah (32) melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Mobil itu membawa sejumlah penumpang di bak belakang dengan tujuan hendak takziah ke Panton Labu, Aceh Utara. Sedangkan mobil Fortuner berpelat BK 1860 ZF yang dikemudikan Ketut Lamat (63) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara meluncur dari arah berlawanan.
Setiba di lokasi kejadian, mobil pikap disebut melebar ke kanan jalan sehingga terjadi tabrakan. Sejumlah warga yang berada di lokasi berusaha menolong para korban.
"5 penumpang pikap meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. 12 orang lainnya mengalami luka ringan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan.
(agse/dpw)