Round Up

6 Fakta Penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya, Anak AKBP Achiruddin!

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 27 Apr 2023 06:00 WIB
Penganiayaan seorang mahasiswa oleh anak perwira polisi di Polda Sumut, AKBP Achiruddin. (Foto: Istimewa)
Medan -

Viral penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan anak dari Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin bikin geger. Netizen heboh dan menyamakan kasus tersebut dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Aksi brutal Aditya tersebut dilakukan di depan rumahnya dan mirisnya disaksikan lalu dibiarkan oleh AKBP Achiruddin yang merupakan seorang perwira polisi di Polda Sumut. Hal itu pun berujung pada pencopotannya hingga disanksi Patsus. Berikut detikSumut hadirkan fakta-fakta kasu penganiayaan tersebut.

1. Terjadi Desember 2022

Kasus penganiayaan itu ternyata terjadi Desember 2022. Awalnya penyerangan pertama terjadi di SPBU, Jalan Ringroad Medan pada 21 Desember 2021. Saat itu pelaku Aditya menghentikan mobil korban Ken dan memukulnya sebanyak 3 kali lalu merusak spion mobil korban.

Besoknya pada 22 Desember 2023, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun malah dianiaya pelaku dan disaksikan ayah pelaku AKBP Achiruddin Hasibuan hingga babak belur. Korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, namun kemudian diambil alih Polda Sumut hingga kasus ini dirilis.

2. AKBP Achiruddin Biarkan Penganiayaan

AKBP Achiruddin, perwira polisi di Polda Sumut yang merupakan ayah pelaku Aditya Hasibuan ada saat penganiayaan itu terjadi dan bahkan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Atas sikapnya tersebut. AKBP Achiruddin diberikan sanksi dilakukan penempatan khusus (patsus). Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (25/4/2023). Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," kata Dudung.

3. Dilaporkan ke Polresta Medan, Ditarik Polda Sumut

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken Admiral sebagai korban melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.

"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi, Selasa (25/4/2023).

Ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai setelah 4 bulan berlalu.

"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.

Alasan kedua, lanjutnya, ada laporan polisi dari pihak terlapor (Aditya Hasibuan). Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.

"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.



Simak Video "Video: Suami di Tasik Aniaya Istri gegara Cemburu Korban Kerap Main TikTok"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork